Sejumlah Fraksi Tuntut Dewan Bentuk Pelaksana Harian Banggar

Yudha Sawala Majalengka–Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD membuka peluang adanya perubahan Tata Tertib dan Alat Kelengkapan di DPRD Majalengka. Pasalnya, beberapa aturan yang ada dalam Tata Tertib yang sudah disahkan beberapa bulan yang lalu ini harus disesuaikan dengan PP baru. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Pansus Amandemen Tatib dan Alat Kelengkapan DPRD Majalengka, Aan Subarnas, SE. kepada media ini.

Menurut Aan, selain akan adanya perubahan jumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) dari 19 orang menjadi 12 orang dan Badan Kehormatan (BK) dari 9 orang menjadi 5 orang, juga berkembang keinginan di kalangan Pansus untuk membentuk Pimpinan Pelaksana Harian Badan Anggaran (Banggar). Bahkan sejumlah fraksi sudah melakukan lobi-lobi agar keinginan ini dapat diwujudkan dalam perubahan Alat Kelengkapan Dewan mendatang. 
“Memang benar di Pansus berkembang keinginan kawan-kawan dari fraksi Golkar, PKS, PPP, Demokrat, Patriot Bangsa dan GNBUK untuk membentuk Pelaksana Harian Banggar. Namun berdasarkan PP tersebut masalah itu diserahkan kepada Pimpinan dewan, karena pimpinan secara exoficio merupakan pimpinan Banggar. Jadi, pimpinan Harian Banggar bukan dibentuk oleh DPRD tapi oleh SK pimpinan dewan, terserah pimpinan mau bentuk atau tidak,” terang sekretaris Fraksi PKB ini.
Wakil Ketua DPRD Majalengka, Nasir, S.Ag. saat dimintai komentar tentang hal ini menyambut baik atas keinginan tersebut. Nasir mengaku dirinya akan sangat terbantu jika nantinya Pimpinan Pelaksana Harian Banggar ini betul-betul dibentuk.
“Saya sebagai pimpinan dewan menyambut baik ide itu, tentunya akan sangat membantu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi saya sebagai pimpinan Banggar.” katanya.
Lebih lanjut Nasir menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan pembahasan APBD harus dilaksanakan melalui tahapan yang panjang. Sebelum Bupati menyodorkan Nota Keuangan APBD dalam rapat peripurna dewan, harus dilakukan pembahasan pendahuluan pra nota keuangan. Yaitu, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), PPAS, dan Rencana Kerja SKPD oleh komisi-komisi. Sehingga lanjut Nasir, program kegiatan dan angka-angka dalam nota keuangan APBD yang disodorkan oleh Bupati nanti secara substansi sudah dibahas antara eksekutif dan legislatif.
“Idealnya penyusunan APBD murni 2010 harus sudah dibahas mulai bulan Juli. tahapan-tahapannya mutlak harus dilakukan bersama-sama antara eksekutif dengan dewan. Untuk membahas hal itu sangat krusial jika pimpinan dewan harus menghadapinya sendiri. menurut saya, pimpinan harus mendelegasikan tugas ini kepada pelaksana harian banggar .” ungkap Ketua DPC PKB Majalengka ini.
Terkait komposisi Pimpinan Harian Anggaran nantinya, Nasir mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan lainnya. “Sifatnya kan pendelegasian sebagian wewenang pimpinan dewan, SKnya juga dari pimpinan, jadi komposisinya ya terserah pimpinan,” katanya diplomatis.

Leave a comment