Tol Cikampek-Palimanan Rampung 2014

October 31, 2011

Jakarta – Tol Cikampek- Palimanan diperkirakan selesai pada 2014. Saat ini progres pembebasan lahan sudah mencapai 92,45%.

Adapun sekitar 8% lahan yang belum dibebaskan berupa tanah wakaf, tanah aset daerah, tanah Perhutani, dan tanah masyarakat. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali melanjutkan pembangunan proyek ruas jalan tol Cikampek-Palimanan melalui penandatanganan amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, ruas jalan tol sepanjang 116,75 kilometer (km) ini adalah ruas tol yang menjadi prioritas pemerintah untuk segera dibangun karena akan menghubungkan Trans Jawa.Menurut dia, dari 24 ruas tol yang dievaluasi pemerintah, ruas tol Cikampek-Palimanan menjadi ruas tol yang terpanjang dan tersiap untuk dibangun dibandingkan ruas lainnya. Meski demikian, dia mengakui dalam pelaksanaannya ruas tol ini mengalami kendala terutama dalam hal syarat pinjaman perbankan.

Karena itu, dengan ditandatanganinya amandemen ini, diharapkan proses pelaksanaan groundbreaking (peletakan batu pertama) bisa dilaksanakan secepatnya. ”Kami berharap groundbreaking ataupun soft groundbreaking dilaksanakan pada November 2011 untuk memastikan pekerjaan sudah bisa dimulai,” kata Djoko seusai menghadiri penandatanganan amandemenPPJTruastolCikampek- Palimanan di Jakarta,kemarin. Dia menyebutkan,kesiapan proyek tersebut berdasarkan tingkat Financial Rate of Return on Equity sudah mencapai 17,86%.

Untuk percepatan pembebasan lahan,Kementerian PU telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti pengadilan negeri untuk proses konsinyasi, pemda setempat, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Agama untuk penyelesaian tanah wakaf.” Saya berharap pelaksanaan konstruksi bisa dilaksanakan secara paralel dengan proses pembebasan lahan yang diharapkan akan segera rampung 100% akhir tahun ini,”ujarnya.

Dalam perjanjian tersebut setidaknya ditetapkan empat syarat dalam pelaksanaan kontrak bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni PT Lintas Marga Sedaya (LMS),yaitu adanya terminasi otomatis dalam hal cidera janji sebelum ada pencairan pinjaman,keberadaan independent engineerdalam pengawasan konstruksi dan pemeliharaan, serta perbankan memiliki hak step in rightdan pengaturan jika terjadi terminasi.

Selanjutnya, ketentuan financial close dilaksanakan dalam waktu enam bulan untuk perjanjian pinjaman dan pencairan pinjaman dalam waktu delapan bulan sejak ditandatanganinya amandemen PPJT. Kontrak tersebut juga menyebutkan kesepakatan perjanjian tripartit antara BUJT, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan perbankan mengenai hak pemberi pinjaman jika terjadi terminasi,dalam hal ini pihak perbankan berhak menunjuk BUJT baru tanpa melalui pelelangan dalam kewenangannya sebagai step in right.

Sementara itu, Direktur Utama PT LMS M Fadzil mengatakan, sesuai jadwal, perusahaan berencana memulai proses konstruksi pada Maret 2012 dengan asumsi seluruh tanah di enam ruas tersebut sudah dibebaskan 100%. Sementara proses groundbreaking dijadwalkan pada Desember 2011.”Kegiatan konstruksi sendiri akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 bulan atau jika dimulai pada Maret 2012 maka pekerjaan akan rampung pada Agustus 2014,”ujar Fadzil.

Mengenai sumber pembiayaan perbankan, katanya,masih akan dibicarakan lebih lanjut.Namun, setidaknya ada 10 perbankan yang sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk membiayai ruas tersebut. ”Leading sindikasi perbankannya kemungkinan besar Bank Mandiri dan BCA. Tapi, kami belum tahu berapa persentase pembagiannya nanti,” jelasnya.Adapun sumber pembiayaan dari ekuitas perusahaan 100% berasal dari penyertaan modal pemegang saham mengingat LMS merupakan perusahaan baru yang belum memiliki kas internal.

Proyek ruas tol Cikampek- Palimanan akan dibangun sepanjang 116,75 km dengan perkiraan total investasi mencapai Rp12,56 triliun. Perinciannya, untuk biaya konstruksi mencapai Rp7,67 triliun dan pengadaan tanah Rp550 miliar. Penetapan tarif tol diperkirakan sebesar Rp753/km untuk golongan I, Rp1.130/km untuk golongan II, Rp1.507/km untuk golongan III,Rp1.883/km untuk golongan IV, dan Rp2.260/km untuk golongan V.

Pemegang konsesi ruas tersebut yakni PT LMS dengan komposisi pemegang saham Plus Expressways Berhard sebesar 55% dan sisa 45%-nya milik PT Baskhara Utama Sedaya.Konsesi perusahaan akan diberikan selama 35 tahun sejak PPJT diteken. heru febrianto (Sindo)


Inilah Fraksi PKB dan Alat Kelengkapan Dewan Yang Baru

October 30, 2011
Majalengka–Perubahan pimpinan fraksi dan alat kelengkapan DPRD Majalengka dari Fraksi PKB nampaknya betul-betul dilaksanakan DPC PKB Majalengka. Kepastian tersebut terungkap setelah DPC PKB Majalengka melayangkan surat pengajuan perubahan kepada Ketua DPRD Majalengka, Selasa (18/10/11). 
“Betul, kita sudah kirim surat, mudah-mudahan mulai Nopember perubahan itu sudah berlaku”, terang Ketua DPC PKB Majalengka, Nasir, SAg., saat dimintai kejelasannya, Sabtu (29/10/11) di sekretariat DPC PKB Majalengka, jalan Suha 204 Majalengka.
Ditanya mengapa perubahan dilakukan bulan Nopember tidak awal tahun seperti biasanya,? Mantan Ketua PMII Sidoarjo ini menerangkan, agenda pembahasan RAPBD 2012 dan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2012 akan dilakukan DPRD pada bulan Nopember. Karenanya, perubahan alat kelengkapan harus dilaksanakan pada bulan itu agar anggota fraksinya dapat mengikuti proses pengambilan keputusan secara utuh, mulai dari perencanaan sampai pada pelaksanaan dan pengawasan. “ya supaya maching lah, mereka terlibat secara utuh dari mulai membahas perencanaan sampai pelaksanaan”, terang Wakil Ketua DPRD Majalengka ini.

Inilah Susunan Keanggotaan Fraksi
Ketua Fraksi : Drs. Muhammad Jubaedi (sebelumnya Ade Ganda Sasmita AMa)
Sekretaris     : Ade Ganda Sasmita AMa (sebelumnya Aan Subarnas, SE)
Bendahara    : Aan Subarnas, SE. (sebelumnya Liling Ali Mukti, SSos)
Anggota       :  Liling Ali Mukti, SSos., Ali, dan Nasir, SAg.

Susunan Alat Kelengkapan Dewan
Wakil Ketua DPRD     :  Nasir, SAg. (tetap)
Wakil Ketua Komisi A : Ali (sebelumnya Drs. Muhammad Jubaedi)
Anggota Komisi B        : Ade Ganda Sasmita (sebelumnya Liling Ali Mukti SSos)
Anggota Komisi C       :  Drs. Muhammad Jubaedi dan Liling Ali Mukti SSos (sebelumnya Ali dan Ade GS)
Anggota Komisi D       : Aan Subarnas, SE (tetap)
Ketua Badan Legislasi :  Drs. Muhammad Jubaedi (sebelumnya Ali)
Ketua Badan Kehormatan : Ade Ganda Sasmita AMa (tetap)
Anggota Badan Musyawarah : Drs. Muhammad Jubaedi dan Ade Ganda Sasmita (sebelumnya Ali dan Jubaedi)
Anggota Badan Anggaran : Aan Subarnas SE dan Liling Ali Mukti SSos (tetap)

(Asep)


Lukman Edi Diusung Jadi Calon Gubernur Riau 2013

October 28, 2011

Pekanbaru – Lukman Edy, mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) diusung untuk mencalonkan Gubernur Riau tahun 2013 mendatang. Putra Melayu ini akan disandingkan dengan Putra Riau berdarah Jawa.

Dukungan itu disampaikan Ketua Keluarga Besar Laskar Melayu Nusantara berpusat di Jakarta, Susilowadi dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (128/210/2011)di Pekanbaru.

Menurut Susilo, pihaknya akan menggandengkan Lukman Edy (LE) berdarah Melayu Riau dengan putra Riau berdarah Jawa. Pemaduan dua kultur budaya ini diyakini dapat menyatukan segala bentuk visi dan misi untuk masa depan Riau.

“Laskar Melayu Nusantara akan mengusung Lukman Edy sebagai calon gubernur Riau,” kata Susilo.

Menurut Ilo begitu sapaan akrabnya, LE yang kini menjadi anggota DPR RI Komisi VI itu akan disandingkan dengan Ketua Ikatan Keluarga Jawa Riau (IKJR), Suryadi Khusaini. Suryadi juga memangku sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Riau.

“Kami yakin duet pasangan ini dapat diterima masyarakat Riau. Kita mengusung keduanya dengan konsep penyatuan budaya nusantara,” kata Ilo.

Ilo menjelaskan, pihaknya yakin dut LE dengan putra Riau berdaraj Jawa itu lebih dapat diterima masyarakat secara luas. Ini mengingat di Bumi Melayu Riau masyarakatnya terdiri dari berbagai suku.

“Perbedaan kultur dan latar belakang budaya yang berbeda, bukan untuk diperdebatkan. Tapi perbedaan itu sebagai bentuk kekayaan tersendiri di Nusantara ini,” kata Ilo.

Sebagai gambaran, LE mantan Sekjen PKB era Gusdur ini, merupakan putra daerah yang lahir di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Suryadi Khusaini sendiri mantan anggota DPRD Riau. Mereka berdua pernah bertugas sama-sama di DPRD Riau.

Namun satu sisi, isu politik yang dihimpun detikcom, LE dikabarkan akan berhadapan dengan kakak kandungnya sendiri, Indra Adnan, Ketua DPD Golkar Riau. Indra yang masih menjabat Bupati Inhil ini, juga dikabarkan akan diusung Golkar untuk turut meraimaikan pemilihan gubernur Riau dua tahun mendatang.

Kandidat lainnya dikabarkan, partai Demokrat akan mengusung Mambang Mit yang saat ini masih menjabat Wakil Gubernur Riau. Mambang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Riau. Pertarungan politik tahun 2013 mendatang agaknya berjalan sengit. (detiknews.com)


Kemenkumham Tunda Pengumuman Hasil Verifikasi Parpol

October 28, 2011

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM menunda pengumuman hasil verifikasi partai politik baru. Ada sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan, salah satunya karena Menkum HAM Amir Syamsuddin perlu melakukan penelaahan lebih jauh.

Proses penelaahan pun tidak bisa cepat-cepat digelar karena Amir harus menghadiri pertemuan menteri hukum di Kamboja.

“Saya akan ke Kamboja dulu menghadiri pertemuan antarmenteri hukum dan sekembali dari sana, segala sesuatunya sudah lebih jelas,” kata Amir usai mengikuti sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (20/10/2011).

Menurut Amir, tidak ada ketentuan pengumuman itu harus dilakukan hari ini. Pihaknya akan terlebih dulu menelaah dan memeriksa ulang hasil verifikasi yang digelar Ditjen Administrasi Hukum itu.

“Saya kan baru lima hari. Jadi saya ingin mendapatkan masukan yang lebih komprehensif,” terangnya.

Saat didesak kapan pengumuman tersebut akan dilakukan, politisi Demokrat ini belum bisa memberi kepastian. Yang jelas, semua akan selesai sesuai dengan batas waktu dalam undang-undang.

“Kita tidak akan membiarkan itu terlalu lama. Insya Allah bulan depan,” terangnya. (detiknews.com)


LD-PBNU: Nahdliyin Jangan Tinggalkan Istighotsah

October 27, 2011

Jakarta – Istighotsah adalah salah satu cara para hamba Allah untuk memohon pertolongan dari Sang Pencipta Semesta Alam. Bagi kalangan Nahdliyin Istighotsah merupakan tradisi yang telah berlangsung turun-temurun selama beberapa generasi. Karenanya, kepada seluruh warga Nahdliyin diharapkan untuk tidak meninggalkan Istighotsah. 

“Meski Hujan badai melanda Jakarta sore tadi, namun di sini kita tetap melaksanakan istighotsah ini sebagai wujud pengakuan kelemahan kita di hadapan Allah. Meski kemacetan merepotkan kita di mana-mana, namun istighotsah senantiasa kita gelar sebagai wujud kecintaan kita kepada amalan-amalan Nahdliyin,” tutur Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD-PBNU) KH Zakky Mubarok di hadapan ratusan peserta yang memadati halaman Gedung PBNU Jl. Kramat Raya 164 Jakarta, Rabu (26/10) malam.
Dalam acara Istighotsah rutin tersebut, Kyai Zakky -sapaan akrab KH Zakky Mubarok, menjelaskan kepada jamaah, hal terpenting dalam melaksanakan istighotsah adalah kebersihan hati dan keikhlasan mengakui segala dosa-dosa di hadapan Allah SWT.
“Tidaklah perlu manusia berharap akan mendapatkan pujian dari orang lain dalam menjalankan kebajikan. Janganlah manusia menyuruh-nyuruh manusia lainnya untuk berbuat kebaukan, hanya karena ia ingin mendapat penghargaan dari manusia lain,” tandas Kyai asal Cirebon ini.
Lebih lanjut Kyai Zakky menuturkan, para ulama sufi senantiasa memberikan ajaran-ajaran mereka dengan tindakan. Para ulama sufi sangat berhemat dalam mengumbar omongan-omongan, meski itu adalah perintah kebenaran.
“Semisal memerintahkan orang untuk sholat tahajjud atau berpuasa, pada ulama sufi tidak lantas menyuruh-nyuruh orang dengan suara lantang. Cukuplah mereka senantiasa berpuasa dan menjalankan sholat malam, maka murid-muridnya akan mengikuti dan menyebarkan kebajikan sang sufi,” terang Zakky.
Karena itulah, Kiai yang juga dosen Universitas Indonesia itu berharap, warga Nahdliyin tidak meninggalkan tradisi mereka, meski membutuhkan perjuangan untuk menjaga tradisi kebaikan, seperti istighotsah.
“Dengan kita senantiasa beristighotsah, berarti sudah otomatis kita mendakwahkan ajaran-ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah yang rahmatan lil’alamin ala warga Nahdliyin,” tandasnya. (NU Online)


Murni Urusan Daerah, Pilkada Tetap Didanai APBD

October 27, 2011

JAKARTA – Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa Pemilukada harus tetap dibiayai dengan APBD. Menurutnya, Pemilukada murni  urusan daerah.

“Ada otonomi, maka daerah punya urusan dan kewenangan. Pemimpinnya (kepala daerah) dipilih oleh rakyat untuk menjalankan urusan rumah tangganya. Kalau begitu filosofinya, pembiayaan mesti dari uang daerah (APBD),” ujar Djohermansyah di sela-sela diskusi bertema “Menyongsong Lahirnya UU Pemilukada” yang digelar Seven Strategic Studies di Jakarta, Kamis (27/10).

Pernyataam Djohermansyah itu untuk menanggapi usulan Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor, yang meminta agar Pemilukada didanai APBN. Alasan Isran, karena Pemilukada sudah masuk rezim Pemilu maka angaran Pemilukada harus berasal dari APBN.

Namun menurut Djohermansyah,   nantinya pemilihan kepala daerah bukan rezim Pemilu. “Nanti namanya RUU Pemilihan Kepala Daerah,” tanda birokrat yang akrab disapa dengan panggilan Prof Djo itu.

Sementara tekait usulan agar Pilkada putaran kedua ditiadakan, dengan tegas Djohermansyah mengatakan bahwa pada prinsipnya pasangan pemenang pilkada ditentukan berdasarkan suara mayoritas.  “Bukan suara terbanyak, tapi dasarnya adalah suara mayoritas, 50 persen lebih,” ucapnya.

Meski demikian Djohermansyah mengakui, pada prakteknya seringkali raihan suara pemenang Pilkada tak mencapai 50 persen lebih. “30 persen ada. Malah dalam praktek 21 persen bisa menang,” tandasnya.

Sedangkan Ketua Komisi II Chairuman Harahap yang juga tampil sebagai pembicara menilai kekhawatiran bahwa Pemilukada yang berkali-kali akan memakan biaya tinggi, sama sekali tak beralasan. Politisi Golkar itu menegaskan, buah demokratisasi dari Pemilukada tak bisa dinilai dengan uang.

 “Menyimpulkan biaya Pemilukada terlalu mahal itu belum didasarkan pada hasil audit komprehensif dan belum mempertimbangkan orientasi pembinaan kehidupan berdemokrasi,” ulasnua.(ara/jpnn)


PKB Ingin Parliamentary Threshold 3,5 Persen

October 27, 2011

JAKARTA– Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tidak sepakat dengan usulan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menaikan angka ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) dari 2,5 persen menjadi 4 persen.

“Kami masih memperjuangkan 3,5 persen,” singkat Muhaimin sebelum sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Mensesneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2011).

Usulan menaikan angka PT menjadi empat persen bertujuan menyeimbangkan sistem kepartaian dengan sistem yang dianut oleh Indonesia, yaitu presidensial.

Tak hanya PKB, Partai Amanat Nasional (PAN) juga menolak kenaikan PT sebesar ermpat persen di Pemilu 2014. Kenaikan PT dikhawatirkan menghilangkan prinsip keterwakilan di parlemen.

“PT empat persen versi Demokrat. Kursi per dapil tiga sampai enam versi Golkar. Ini jelas strategi partai besar memberangus partai kecil,” kata Wakil Ketua Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi di Gedung DPR, Jakarta.

Viva menegaskan, usulan pemerintah menaikkan PT hingga empat persen berpotensi menghilangkan pluralisme yang diwakilkan parpol. “Perbedaan itu ditentukan partai politik. Sembilan parpol terlalu banyak? Saya kira sudah mewakili kebhinekaan di Indonesia ini,” ujarnya.

Menurutnya lintas fraksi yakni PAN, PPP, PKS, PKB, Gerindra dan Hanura telah menyepakati tetap mempertahankan prinsip keterwakilan. “Pembatasan PT enggak apa-apa tapi jangan terlalu tinggi,” pungkasnya.
(ugo/Okezone.com)


Sistem Proporsional Tertutup Permudah Evaluasi Partai

October 26, 2011
Jakarta – Wacana partai untuk menerapkan sistem proporsional tertutup dalam UU Pemilu mendapatkan dukungan dari akademisi.
Peneliti Departemen Politik dan Hubungan Internasional Center of Strategic and International Studies (CSIS) Philips Vermonte dan Sunny Tanuwidjaja menilai, penggunaan daftar tertutup atau proporsional tertutup pemilih akan dengan mudah mengevaluasi kinerja partai yang mereka pilih. “Sistem pemilu harus mengoptimalkan kesempatan bagi rakyat untuk bisa menghukum partai/politisi yang mereka pilih,” kata Philips saat diskusi “Menyederhanakan Sistem Pemilu” di Kantor CSIS Jakarta, kemarin.
Philips menjelaskan, dengan sistem tertutup, evaluasi oleh pemilih fokus terhadap kinerja partai tersebut di DPR. Bahkan, jika nantinya partai itu yang menjadi penguasa, maka menghukumnya di pemilu juga lebih gampang dengan tidak memilihnya. Apalagi, mekanisme pengambilan keputusan di DPR juga masih didominasi oleh fraksi sehingga tidak tepat ketika pemilih menagih evaluasi dari calon yang dipilihnya.
“Apalagi sistem pengambilan keputusan di DPR memberi penekanan secara menyeluruh kepada anggota DPR secara individual, maka sistem proporsional daftar terbuka menjadi opsi ideal. Tapi kan keputusan tetap didominasi fraksi sehingga ya partai yang harus dievaluasi,” ujarnya.
Sunny Tanuwidjaja menambahkan, sistem proporsional terbuka yang digunakan dalam pemilu 2009 menimbulkan persaingan antarcaleg dari partai yang sama yang pada akhirnya justru melemahkan parpol. Sistem tersebut juga menambah insentif negatif bagi tindak pidana korupsi untuk kebutuhan kampanye.
Selain mengusulkan proporsional terbuka, CSIS juga mengusulkan peningkatan angka parliamentary threshold dan mengurangi jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil). Untuk besaran PT, Sunny menilai angka 4-5 % ideal untuk multi-partai sederhana di sistem presidensial. Sementara untuk jumlah kursi per dapil, dia mengusulkan dikurangi menjadi antara 3-7. Tidak seperti sekarang, yang tiap dapilnya dialokasikan antara 3-10.
Sementara itu, anggota Pansus RUU Pemilu Abdul Malik Haramain yang juga hadir sebagai pembicara diskusi tersebut memberikan argumen berbeda.
Menurut Malik, dari sistem yang ada, yaknu terbuka, tertutup, atau campuran sebagaimana ditawarkan cetro ada kelemahan dan kelebihan masing-masing. Dia mengakui ada kelemahan dari sistem terbuka. Namun, hal itu tidak langsung menyimpulkan bahwa yang terbaik adalah proporsional tertutup. (Sindo)

Ormas Dilarang Berseragam Loreng

October 26, 2011
JAKARTA — Ormas-ormas yang selama ini anggotanya berseragam loreng, perlu mulai mengantisipasi hal ini. Seluruh ormas nantinya dilarang menggunakan seragam atau atribut yang mirip dengan seragam atau atribut aparat negara atau aparat hukum. Pemerintah mengusulkan ketentuan larangan ini dimasukkan ke dalam UU Ormas sebagai revisi UU Nomor 8 Tahun 1985.
“Ormas dilarang menggunakan atribut atau seragam yang sama atau menyerupai aparat negara atau aparat hukum,” terang Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/10).

Dia menjelaskan, poin tersebut merupakan salah satu pandangan pemerintah yang disampaikan saat pembahasan RUU Ormas dengan DPR, Senin (24/10) malam. Ditanya apa kriteria “mirip dengan seragam atau atribut aparat negara” itu, Donny menjelaskan, lebih detilnya nanti akan dibahas dengan DPR, sebagai pihak yang mengajukan usul inisiatif RUU tersebut.

DPR nantinya akan mendengar masukan dari Kapolri, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, dan masyarakat luas, untuk menjadi bahan pertimbangan pembahasan RUU Ormas, yang ditargetkan disahkan menjadi UU pada 22 Mei 2012.

Pemerintah juga mengusulkan agar seluruh Ormas berazas Pancasila, namun bisa mencantumkan azas sebagai ciri khas masing-masing, yang tidak bertentangan dengan Pancasila. Ormas juga wajib mendaftarkan diri ke pemerintah pusat dan pemda. “Hingga saat ini ada 2000-an Ormas yang sudah mendaftar di pusat dan 6000-an di daerah,” ujar Donny.

Pemerintah, lanjutnya, selama ini banyak menerima pengaduan dari masyarakat tentang kiprah Ormas yang melakukan penyimpangan. Karenanya, pemerintah mengusulkan agar di UU Ormas yang baru nantinya mengatur larangan Ormas bertindak layaknya aparat penegak hukum, melakukan penyidikan ke kantor-kantor pemerintah, dan melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

Dari pengaduan masyarakat, lanjutnya, juga terindentifikasi ada Ormas yang menjadi sarana praktek pencucian uang, serta gerakan teroris dan sparatis.

UU Ormas nantinya, kata Donny, bisa menjadi payung hukum bagi aparat untuk melakukan tindakan kepada Ormas yang melakukan pelanggaran. “Jangan mau mengatur tapi tak mau diatur,” cetus Donny.

Pemerintah juga mengusulkan agar diberi kewenangan mengevaluasi program, kegiatan, dan keuangan Ormas asing. “Agar dalam beroperasi tetap sesuai dengan hukum yang berlaku di tanah air dan tetap menjaga kedaulatan NKRI,” kata Donny.

UU itu nantinya juga mengatur sanksi bagi Ormas yang nakal, yakni hingga pembubaran oleh pengadilan. “Termasuk cara mengeksekusi putusan pengadilan, nanti diatur,” terangnya. (sam/jpnn)


Mendagri : Kepala Daerah Jangan Seenaknya Melakukan Mutasi

October 25, 2011
JAKARTA — Pemerintah pusat benar-benar gerah dengan maraknya mutasi sembarangan yang dilakukan kepala daerah, yang marak terjadi sejak diberlakukannya pilkada langsung pada 2005. Mendagri Gamawan Fauzi memastikan, batasan-batasan mengenai aturan mutasi pegawai telah dimasukkan ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
“Soal aparatur yang dipolitisasi, kita berupaya menekannya, dengan memasukkan ke revisi UU Nomor 32 tahun 2004,” ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, kemarin (24/10).

Hanya saja, Gamawan tidak mau memerinci lebih detil bagaimana materi yang sudah dimasukkan ke draf revisi UU pemda, yang kini sudah pada tahap pembahasan di Kementrian Hukum dan HAM. Alasannya, draf revisi masih harus dibahas dengan DPR.

Selain memasukkan ke revisi UU, kata Gamawan, pihaknya juga menyiapkan Surat Edaran (SE) yang akan dikirim ke seluruh kepala daerah. Isinya, mengingatkan agar kepala daerah tidak seenaknya saja melakukan mutasi.

“Saya hanya mengingatkan saja. Ini bagaimana, ada 140-an di suatu daerah yang dinonjobkan begitu saja. Ini merugikan birokrasi,” terang Gamawan.

Dia sangat berharap, ke depan, usai pilkada tidak ada lagi kasus-kasus pencopotan atau mutasi yang dilakukan dengan pertimbangan politis. “Jangan asal copot, asal promosi. Pencopotan itu harus ada kesalahan, promosi itu harus ada prestasi,” pesan Gamawan.

Mantan bupati Solok yang lantas menjadi gubernur Sumbar itu berkali-kali mengingatkan, jangan ada lagi politisasi di birokrasi. “Jangan diseret-seret ke politisasi,” cetusnya.

Selain soal mutasi, revisi UU pemda juga akan mengatur agar pemda bisa melakukan penghematan anggaran. Ini terkait dengan borosnya anggaran untuk pemilukada. “Nanti kita atur di UU pilkada,” ujarnya. Seperti diketahui, revisi UU pemda nantinya akan dipecah menjadi tiga, yakni UU pilkada, UU tentang desa, dan UU pemda sendiri. (sam/jpnn)