Parpol Harus Kawal Kuota 30% Perempuan

January 24, 2012

Jakarta– Anggota Komisi II DPR Ida Fauziah mengakui, kualitas sebagian perempuan yang menjadi wakil rakyat baik di DPR maupun DPRD masih perlu ditingkatkan agar dipandang sejajar dengan legislator pria.

Selain menjadi tantangan bagi mereka, peningkatan kapasitas dan kualitas keseluruhan anggota DPR/DPRD perempuan juga tanggung jawab parpol yang memasangnya saat pencalegan. “Tentu hal ini bagian dari tugas parpol. Jangan sembarangan memasang caleg, tapi harus ada proses persiapan sebelumnya. Kalau mau kuat, parpol memang harus memberi perhatian besar pada kader perempuan. Apalagi segmen pemilih perempuan juga banyak,”ungkap Ida di Jakarta kemarin.

Dia mengakui, hampir setiap partai sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya meningkatkan peran perempuan dalam politik dan kapasitas kader perempuannya.Kelahiran regulasi untuk memperkuat keterwakilan perempuan di parlemen melalui UU Nomor 2/2011 tentang Parpol bahkan hasil kesepakatan parpol-parpol. Dalam UU itu secara eksplisit diwajibkan ada 30% perempuan dalam struktur pengurus harian parpol. Dalam Pasal 55 ayat 2 UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu, ada penegasan bahwa di antara tiga nama dalam daftar caleg harus ada minimal satu caleg perempuan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga ketua umum Fatayat NU ini menambahkan, RUU Pemilu mendatang juga masih menjamin peluang bagi perempuan untuk dipilih sebagai anggota parlemen. Sebelumnya,politikus PDIP Eva Kusuma Sundari menyatakan, fraksinya tidak merasa perlu mengusulkan sanksi bagi parpol-parpol yang mengesampingkan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam penyusunan daftar caleg mereka.
 mohammad sahlan/sindo


Parpol Bisa Gugat Hasil Verifikasi KPU

January 24, 2012

Jakarta– DPR dan pemerintah menyepakati klausul bahwa parpol bisa menggugat hasil verifikasi calon peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Perwakilan pemerintah dan DPR dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang- Undang (RUU) Pemilu juga menyepakati bahwa parpol pun bisa banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara jika tidak puas dengan putusan di tingkat PTUN. ”Soalpersyaratan,pendaftaran, verifikasi,dan keberatan telah disepakati menggunakan PTUN sebagai sarana upaya hukumnya,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat Gde Pasek Suardika kepada SINDOkemarin.

Pasek mengungkapkan,dalam konsinyering yang dilakukan Panja DPR dan pemerintah akhir pekan lalu, pengajuan gugatan keberatan atas hasil verifikasi ada batasan waktu yang tegas. Dengan begitu, kepastian hukum tahapan pemilu tetap terjaga.Pembahasan lain seperti tahapan penyelenggaraan pemilu juga sebenarnya 30% sudah selesai meskipun belum utuh karena terkendala hitungan jadwal. ”Tahapan penyelenggaraan pemilu sudah disepakati, hanya semuanya itu menunggu hitungan pasti kapan UU selesai sehingga dimasukkan ke tim perumus,”ujarnya.

Sementara itu,Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LiMa) Ray Rangkuti menegaskan, penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu memang tidak boleh luput dalam pembahasan RUU Pemilu. Belajar dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, di setiap pelaksanaan pemilu legislatif, pilpres,maupun pilkada terdapat berbagai pelanggaran yang penanganannya tidak tuntas. ”Bila pun tuntas, hak pemilih atau calon tidak bisa dikembalikan karena pemilu tetap berjalan bersamaan dengan proses klaim pelanggaran yang berlangsung lama sehingga hak mereka terabaikan,”sesal Ray.

Dia mengemukakan, ada tiga tahapan penting untuk dipertimbangkan dalam penegakan hukum penyelenggaraan pemilu. Di antaranya pemilih terdaftar dengan daftar pemilih sementara dan pemilih tetap. Data ini perlu dicek secara terperinci oleh petugas pencatatan pemilu sebab pada Pemilu 2009 hampir 20% pemilih tidak tercatat. ”Hak-hak para calon peserta pemilu pun seperti caleg, parpol,dan capres-cawapres jangan sampai ada yang terabaikan. Dalam konteks penegakan hukum, hak seseorang mengajukan gugatan atas hasil penghitungan suara memang sangat penting,”tandasnya.

Sementara itu, Direktur Monitoring,Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri kembali mengemukakan rasa pesimistisnya bahwa RUU Pemilu dapat diselesaikan sesuai target pada Maret mendatang sebagaimana janji DPR. Ronald memprediksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan lebih dulu terbentuk ketimbang pengesahan RUU Pemilu.

”Sisa waktu DPR untuk merampungkan pembahasan RUU Pemilu sekitar dua bulan lagi. Sedangkan akhir Maret, DPR kembali memasuki masa reses. Dengan sisa waktu tersebut, kecil kemungkinan mereka (DPR) dapat menuntaskannya,” paparnya. Sementara itu, lanjut dia, Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu telah menyaring para calon anggota KPU-Bawaslu. Pada Maret mendatang diperkirakan sudah terpilih para anggota baru KPU dan Bawaslu.Padahal, KPU-Bawaslu tidak dapat bekerja tanpa ada UU Pemilu.

Dampak dari hal tersebut akan berpengaruh pada logistik, kapasitas, dan persiapan KPU-Panwaslu di daerah. ”Tidak mungkin mereka bekerja tanpa aturan main,”ujarnya. Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Arwani Thomafi optimistis pembahasan RUU Pemilu selesai dua bulan ke depan. ”Karena pembahasannya cukup lancar,”katanya. rahmat sahid/ mohammad sahlan/ dyah ayu pamela/sindo



Putusan MK : Anggota KPU Tidak Boleh Aktif di Parpol

January 5, 2012

Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa anggota KPU periode 2012-2017 tidak boleh aktif di partai politik (parpol) selama lima tahun ke belakang. Hal itu merupakan putusan MK terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
 
Pasal yang digugat mengatur keberadaan mantan anggota parpol di KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur parpol di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

“Menyatakan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i UU No 15/ 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sepanjang frasa, ‘mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon’ bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon’,” kata Ketua Majelis MK Moh.Mahfud MD saat mengucapkan putusan di ruang pleno MK, Jakarta, Rabu (4/1).

Menurut Mahkamah, tenggang waktu pengunduran diri dari parpol patut dan layak jika ditentukan sekurang-kurangnya lima tahun sebelum yang bersangkutan mengajukan diri sebagai calon anggota KPU. Lima tahun dinilai patut dan layak oleh Mahkamah karena bertepatan dengan periodisasi tahapan pemilu.

MK juga menilai keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada peserta Pemilu akan mengakibatkan ketidakpercayaan, serta menimbulkan proses dan hasil yang dipastikan tidak fair. “Tidak sejalan dengan logika dan keadilan jika Pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang terdiri atau beranggotakan para peserta Pemilu itu sendiri,” ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

Menurut Akil, adanya keterlibatan partai politik sebagai penyelenggara Pemilu akan membuka peluang keberpihakan (conflict of interest) penyelenggara pemilihan umum kepada salah satu kontestan. “Karena peserta pemilihan umum adalah partai politik, maka UU harus membatasi atau melepaskan hak partai politik peserta pemilu untuk sekaligus bertindak sebagai penyelenggara pemilihan umum,” terang Akil.

Terkait dengan keberadaan DKPP, Mahkamah berpendapat, jika keanggotaannya diisi oleh peserta pemilu maka hal ituberpotensi menyandera atau mengancam kemandirian penyelenggara pemilu. Pihak yang seharusnya diawasi (yaitu parpol peserta pemilu) dapat berganti peran menjadi pihak yang mengawasi penyelenggara pemilu (yaitu KPU dan Bawaslu). “Tentunya menimbulkan ketidakleluasaan bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya,” ucap Akil.
 
Selain itu, unsur pemerintah dalam keanggotaan DKPP seharusnya ditiadakan mengingat keberadaan pemerintah (eksekutif) dalam sistem politik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan parpol pemenang pemilu.
 
Dengan dianulirnya unsur pemerintah dari keanggotaan DKPP, Mahkamah meyakini hal tersebut lebih menjamin kemandirian DKPP sebagai lembaga yang mengawasi perilaku penyelenggara Pemilu. “Pasal 109 ayat (4) selengkapnya dibaca, DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari satu orang unsur KPU, satu orang unsur Bawaslu, dan lima orang tokoh masyarakat,” tekan Akil.
 
Seperti diketahui, gugatan ini diajukan Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu yang merupakan gabungan dari 24 lembaga yang terdiri dari, IPC, ICW, Perludem, SSS, Cetro, JPPR, Elpagar Pontianak, Legal Watch Commite Sulawesi, SKRUM Makasar, Yayasan Manikaya Kauci, Lembaga Studi Kebijakan Publik, Cosdec, LP2, AJMI, MaTa, TUCC, Gerak Aceh, The Aceh Institute, ACSTF, LSM Aceh, Mispi Aceh, Forkolapan, dan Walhi Aceh. (kyd/jpnn)


DPP PKB Proyeksikan Nasir Cabup

December 26, 2011

Maja – Dalam rangka menyusun program kerja dan strategi pemilu, DPC PKB Kabupaten Majalengka periode 2011-2016, menggelar Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) di Pondok Pesantren Daarul Maarif Cikedung Kecamatan Maja, Minggu (25/12).

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPW PKB Jabar, H. Dedi Wahidi, Wakil Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional (DKN) Garda Bangsa, Anas Nasihin, Ketua DKW Garda Bangsa Jabar, M. Sidkon Djampi, Anggota DPRD Jabar, Imas Masitoh, Rois Syuriah PCNU Majalengka, KH. Aban Banani, Ketua PCNU Majalengka, Drs. Iwan Bulyawan, M.MPd serta sejumlah petinggi PKB lainnya.
Ketua DPC PKB Majalengka, M. Nasir SAg mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan Muscab PKB pada Juni lalu sebagai upaya penjabaran serta konsolidasi dan penguatan program kerja PKB 5 tahun ke depan.
Dikatakan dia, kegiatan tersebut sengaja dipusatkan di pesantren karena memiliki tujuan filosofis. Dimana, PKB ke depan akan menjadikan pesantren sebagai pusat kegiatan atau basecamp pengambilan kebijakan PKB dalam memutuskan sejumlah persoalan strategis menyangkut bangsa dan negara.
“Hal inilah yang mendorong kami untuk melaksanakan kegiatan Mukercab I masa bakti 2011-2016 di pesantren,” paparnya.
Ke depan, sambungnya, sedikitnya ada 2 strategi khusus yang akan diprioritaskan. Yakni, penguatan dan penataan organisasi internal, serta penguatan pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPW PKB Jabar, H Dedi Wahidi mengingatkan agar DPC PKB Majalengka lebih mempererat tali silaturrahmi dan mendahulukan kepentingan NU serta khidmat kepada para kiai. Mantan Wakil Bupati Indramayu ini juga menegaskan jika Nasir akan diproyeksikan DPP untuk posisi M1 (cabup) atau M2 (cawabup). Untuk itu, dia meminta kepada kader PKB untuk siap menjalankan intruksi tersebut dan memenangkan kader PKB untuk posisi M1 atau M2.
“Dengan adanya intruksi langsung dari Ketua DPP PKB itu, artinya Pak Nasir sudah dipersiapkan PKB untuk maju dalam Pilkada Majalengka guna merebut posisi M1 ataupun M2,” jelasnya.
DPC PKB Majalengka menargetkan raihan suara pada pemilu nanti sebanyak 20% suara atau minimal 10 kursi dan 15 % suara untuk tingkat Jawa Barat.

Target itu kata dia sangat realistis dan bukan perkara yang sulit, mengingat NU merupakan organisasi Islam terbesar di Indonesia. (pai/adv Radar Majalengka)

Pemilu 2014 Terancam Pakai UU Lama

December 12, 2011

Jakarta– Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 terancam tidak memiliki aturan baru jika pembahasan revisi Undang–Undang (UU) Pemilu tidak bisa diselesaikan maksimal Maret 2012. 

Jika hal itu terjadi, pelaksanaan Pemilu 2014 tetap menggunakan aturan UU Pemilu yang lama. Divisi Hubungan Internasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pipit Apriani mengatakan,pemerintah dan DPR harus bisa menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu maksimal Maret 2012.

Jika lewat dari tanggal itu, persiapan pelaksanaan Pemilu 2014 akan sangat mepet dan riskan dilaksanakan. “Ada kemungkinan pelaksanaan pemilu kembali ke UU yang lama bila Maret ini tidak selesai. Kalau kembali ke UU yang lama, ini yang harusnya dikhawatirkan,” ungkap Pipit di Jakarta kemarin. Menurut dia, Pemilu 2014 akan kacau jika tetap menggunakan UU yang lama sebab justru menimbulkan banyak perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga saat ini bahkan banyak dari perkara tersebut yang belum diselesaikan. Pipit menjelaskan,pada pemilu lalu pasangan yang kalah kerap memerkarakannya ke MK. Padahal,MK hanya berwenang memutus hasil pemilu. Gugatan seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke MK.

“Hal itulah yang membuat Pemilu 2009 kurang berjalan baik. Bila Pemilu 2014 tetap menggunakan UU yang lama, diprediksi hasilnya tidak berbeda dengan pemilu yang lalu. Nah,ini yang dikhawatirkan.Jadi, kami berharap RUU Pemilu selesai dibahas,”tandasnya. Hal senada diungkapkan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw.

Dia mengaku pesimistis RUU Pemilu dapat disahkan pada Maret 2012 seperti yang dijanjikan DPR. Jeirry pun menyatakan sudah tidak percaya lagi dengan DPR yang terkesan hanya mengobral janji, sebab tak satu pun janji tersebut yang ditepati. Menurut Jeirry, DPR sebenarnya telah melanggar aturan yang disepakatinya sendiri.

Dalam UU Partai Politik (Parpol) disebutkan bahwa verifikasi parpol dilakukan dua setengah tahun sebelum pemilu. Kenyataannya, DPR tidak menepati jadwal yang telah mereka tentukan. “Kemarin dijanjikan RUU Pemilu selesai bulan Desember. Namun, sampai sekarang belum selesai. Alasannya, belum disampaikan ke pemerintahlah, belum ada tanggapan lah, dan sebagainya. Kini dijanjikan bulan Maret 2012 selesai. Dari mana kita percaya Maret selesai?”tandasnya.

Karena itu, Jeirry mendesak pemerintah dan DPR secepatnya mengesahkan RUU Pemilu. Bila semakin lama, dampaknya akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pemilu. Molornya pembahasan RUU Pemilu tidak terlepas dari kepentingan politis, sebab masing- masing anggota DPR masih tetap berusaha memasukkan kepentingan partainya dalam RUU Pemilu tersebut.

Hal itulah,ujarnya,yang membuat pembahasan RUU Pemilu molor. Dia bahkan menduga pembahasan RUU tersebut semakin molor karena belum ada poin yang disepakati. Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang juga menyatakan hal yang sama.Menurut dia,molornya RUU Pemilu akan memengaruhi tahapan pemilu.

Akibatnya, persiapan dalam setiap tahapan pemilu dilakukan secara terburu-buru.“Kalau waktunya sudah mepet, tidak mungkin verifikasi parpol dan data pemilih dilakukan dengan benar,”tegasnya. Anggota Pansus RUU Pemilu Abdul Malik Haramain membenarkan ada tarik-menarik dalam pembahasan RUU Pemilu.

Dia bahkan menyatakan khawatir jika pelaksanaan Pemilu 2014 tidak berjalan dengan baik bila RUU pembahasan RUU Pemilu tidak selesai pada Maret 2012. Karena itu, Abdul Malik menyatakan akan mengintensifkan lobi-lobi guna mencapai kesepakatan. “Kalau tidak selesai juga, ya kembali ke undang-undang yang lama,” ungkap politikus PKB itu.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, saat ini sedang diupayakan ada titik temu pembahasan RUU Pemilu dalam forum rapat Setgab Koalisi.Pertemuan itu diharapkan bisa menyepakati jalan tengah yang bisa mengakomodasi keinginan semua anggota Setgab. “Memang, tidak mungkin memuaskan semua pihak sepenuhnya. Tapi, paling tidak perbedaanperbedaan yang muncul bisa didekatkan dengan cara mengambil jalan tengah,”ucapnya.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Teguh Juwarno mengatakan, prinsipnya PAN mengajak mitra koalisi untuk melihat RUU Pemilu ini sebagai fondasi dari kerangka bangunan yang bernama Indonesia dengar latar budaya penduduknya yang beragam. Karena itu,dibutuhkan kebesaran hati untuk melihat rumah besar ini sebagai rumah bersama. henry sihaloho/ mohammad sahlan/sindo


PKB Target 7 Persen Suara Pemilu

December 6, 2011
Majalengka – Wakil Sekjen DPP PKB Ir H A Helmy Faisal Zaini mengatakan, PKB menargetkan 7 persen suara pada pemilu 2014 mendatang. Selain itu, Jawa Barat akan dijadikan lumbung suara bagi partai berlambang bintang sembilan mengelilingi bola dunia itu.
Menurut Helmy, dari total hak pilih nasional yang mencapai 237 juta jiwa, Provinsi Jawa Barat merupakan penyumbang suara terbanyak dengan total 43 juta hak pilih. Karena merupakan provinsi terpadat di Indonesia, menjadi incaran semua partai, termasuk PKB. “Kami memang menargetkan agar Jawa Barat menjadi lumbung perolehan suara PKB, guna menggenjot perolehan nasional pada pemilu mendatang,” ucap Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) RI ini, kemarin.
Sementara, Ketua DPC PKB Majalengka M Nasir SAg menjelaskan, sejauh ini secara hitungan jumlah keseluruhan PKB di Jawa Barat hilang 2 kursi. Oleh karena itu, pada pemilu 2014 mendatang, pihaknya bersama DPC lainnya di Jawa Barat memiliki komitmen untuk mengembalikan jumlah perolehan kursi di Provinsi Jawa Barat menjadi 7 kursi.
Dia mengakui, target yang dibebankan DPP dan DPW PKB sangat realistis, jika semua kader PKB bisa bekerja keras dan bersinergi dengan para ulama di Pondok Pesantren. (Pai/Radar Cirebon)

PDIP dan PKS Dukung Caleg Terpilih Berdasar Nomor Urut

December 3, 2011

Jakarta– Usulan sistem pemilu dengan sistem proporsional tertutup mendapat dukungan Fraksi PKS dan PDIP. Sistem ini bakal mengembalikan penentuan calon legislatif (caleg) berdasarkan nomor urut. 

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PKS DPR Agus Purnomo menyatakan, pihaknya mendukung usulan PDIP yang menginginkan sistem proporsional tertutup karena ingin membangun sebuah sistem politik yang kuat.

”Peserta pemilu kanparpol, jadi kira-kira setelah di-breakdown, maka yang dipilih di surat suara ya harus parpol.Konsekuensi sistem politik yang menjadikan parpol sebagai peserta pemilu adalah bahwa urusan caleg sebaiknya menjadi urusan parpol yang bersangkutan,” kata dia di Jakarta kemarin. Pada Pemilu 2009, sistem pemilu yang dipakai yakni proporsional terbuka.Fraksi di DPR yang paling awal mengusung sistem proporsional tertutup yakni Fraksi PDIP DPR.

Dengan demikian, dia mengutarakan, kampanye pemilu juga harus berbasis partai, sehingga partai bertanggung jawab penuh secara institusi kepada konstituen. Begitu juga anggota DPR yang berhasil terpilih diposisikan sebagai agenagen partai di parlemen. Pihaknya memandang hal ini bukanlah suatu kemunduran demokrasi.Agus menegaskan, hal Ini merupakan pilihan sistem dan dalam demokrasi kualitas tidak semata-mata ditentukan oleh metode. Proses dalam penyelenggaraan pemilu itu yang jauh lebih penting.

”Penerapan sistem proporsional tertutup dalam penentuan caleg terpilih nantinya tidak akan berbenturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya,”ungkapnya. Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDIP Arif Wibowo menilai, sistem proporsional tertutup dapat mencegah pragmatisme politik dan politik uang yang marak terjadi selama penerapan sistem proporsional terbuka pada pemilupemilu sebelumnya. Dia mengatakan, tidak ada satu pun sistem pemilu yang benar-benar ideal diterapkan di sebuah negara.

Namun, pihaknya menilai,sistem proporsional tertutup relevan diterapkan di Indonesia.Berdasarkan kondisi objektif bangsa,dia menyebutkan, sistem pemilu proporsional dengan daftar tertutup itu menemukan relevansinya. ”Penetapan caleg berdasarkan suara terbanyak ternyata membuat praktik politik uang semakin marak. Kondisi itu mengakibatkan kualitas demokrasi semakin rendah.Pola hubungan para wakil rakyat dan konstituen hanya bersifat transaksional. Hal itu terjadi lantaran rakyat hanya didekati menjelang pemilu,”kata dia.

Dengan sistem proporsional tertutup,Arif mengungkapkan, parpol dapat menentukan calon-calon wakil rakyat yang memiliki idealisme dan kemampuan sebagai anggota parlemen. ”Partai tentu tidak akan gegabah dalam menetapkan nomor urut. Partai tentu akan memilih kader-kader terbaik,” ujarnya. Sementara itu,Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Arwani Thomafi mengungkapkan,usulan PDIP dan PKS terkait penentuan caleg terpilih itu sudah bergeser dari pendapat DPR yang telah digodok di Badan Legislatif (Baleg) sebagai draf revisi usulan DPR.

Pihaknya khawatir pembergeseran sejumlah agenda pembahasan itu akan berimplikasi pada target waktu penyelesaian revisi RUU Pemilu. Sesuai rencana,agenda revisi ini ditargetkan bisa selesai dibahas dan disahkan pada Maret 2012. ”Pembahasanselalusajaberkutat pada persoalan parliamentary threshold (PT),alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil),dan mekanisme konversi suara ke kursi. Masalah perubahan dari sistem proporsional terbuka dan tertutup juga muncul. Ini semakin rumit,”imbuhnya. radi saputro/sindo


RUU Pemilu : Caleg Terpilih Berdasar Suara Terbanyak

November 25, 2011
Jakarta– Pemerintah mengusulkan agar aspek utama penentu calon anggota legislatif (caleg) terpilih bukan lagi berdasarkan nomor urut melainkan suara terbanyak. 
Hal ini tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, penentuan calon terpilih pemilu legislatif bukan lagi berdasarkan nomor urut, melainkan atas perolehan suara terbanyak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.22-24/ PUU-VI/2008. ”Ini menunjukkan kemajuan dalam kehidupan demokrasi. Anggota dewan betul-betul merupakan representasi dari rakyat,” katanya di Jakarta kemarin.

Secara tidak langsung, Gamawan hendak menegaskan bahwa pemerintah tetap ingin mempertahankan sistem suara terbanyak.Di DPR,setidaknya ada dua fraksi yang cenderung ingin kembali ke penerapan sistem nomor urut,yakni Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Soal angka parliamentary threshold (PT), Gamawan memahami bahwa hal ini akan menjadi salah satu materi kunci yang paling alot dibahas.Partai Demokrat, misalnya, mengusung 4%.Partai Golkar dan PDIP mendukung PT naik hingga 5%, sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di angka 3–4%.

Sementara fraksi yang lain seperti Partai Amanat Nasional (PAN),Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ingin mempertahankan PT sama dengan Pemilu 2009 yakni 2,5%. Pemerintah juga mengusulkan untuk memperbanyak jumlah daerah pemilihan (dapil) berdasarkan jumlah penduduk.

Untuk itu,alokasi kursi DPR yang semula 3–10 kursi, berubah diperkecil menjadi 3–6 kursi. Sementara itu,alokasi kursi dapil untuk DPRD juga dipersempit dari 3–12 kursi menjadi 3–10 kursi.Gamawan menyebut pengurangan alokasi kursi dapil ini akan meningkatkan hubungan antara wakil rakyat dan konstituen,menyederhanakan sistem kepartaian di DPR dan DPRD, dan mempermudah pemilih dalam menentukan pilihannya.

”Secara teknis, surat suara tidak terlalu lebar serta tidak membingungkan pemilih.Terkait rangkaian penghitungan kursi, pemerintah berharap mekanisme sisa suara ditarik ke provinsi yang berlaku pada Pemilu 2009 tetap dipertahankan. Masih relevan untuk digunakan,” pungkas Gamawan. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Taufiq Hidayat mengatakan, pembahasan RUU Pemilu menjadi tak fokus karena hanya terpusat pada pembahasan PT dan dapil.

Apalagi, ada tuduhan dari beberapa kalangan bahwa usulan kenaikan PT adalah rencana partai-partai besar untuk menggusur partai lain dari parlemen. ”Ini kan untuk membenahi sistem. Dengan kenaikan PT, sistem presidensial kita akan berjalan efektif karena kepartaian yang sederhana,” tandas politikus Golkar ini.

Politikus PPP yang juga Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Arwani Thomafi menyatakan, fraksinya bisa saja memilih walk out jika partai-partai besar memaksakan kehendak dengan menaikkan PT hingga 4–5%. Pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi menilai, logika yang dibangun partai besar dalam upaya penyederhanaan partai tidak efektif dalam memperbaiki sistem kepartaian. “Inti dari penyederhanaan partai itu bukan jumlah parpol, tapi perbaikan kualitas partai politik dan kualitas parlemen,” katanya. radi saputro/ rahmat sahid/ hendry sihaloho/sindo      


Tahapan Pemilu 2014 Dimulai Juni 2012

November 24, 2011
Jakarta– Pemerintah mengusulkan agar tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 dimulai Juni 2012.“Usul kami,tahapan dimulai sekurangkurangnya 22 bulan sebelum pemungutan suara. 
Dengan demikian, starting-nya Juni 2012,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Reydonnyzar Moenek di Jakarta kemarin.Usulan ini disampaikan Kemdagri dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang RUU Perubahan atas UU No 10/2008 tentang Pemilu.

DPR sebelumnya mengusulkan agar jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 dimulai 30 bulan sebelum pemungutan suara. “Artinya ini baru usulan pemerintah, sehingga kepastian waktu dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 masih dibicarakan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR,”ungkap Reydonnyzar.

Dia menjelaskan,ruang perubahan tentang waktu pelaksanaan tahapan pemilu sangat terbuka, terlebih UU No 10/2008 yang berlaku sekarang tidak mengatur secara tegas waktu dimulainya tahapan pemilu. Karena itu, revisi UU Pemilu diharapkan dapat mempertegas persoalan waktu dimulainya tahapan pemilu.

“Dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah, masalah jadwal tahapan pemilu merupakan salah satu dari 22 isu yang perlu diperhatikan,” tandasnya. Terkait tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu, Reydonnyzar menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan sekurang kurangnya 16 bulan sebelum tahapan pemungutan suara atau sekitar Desember 2012.

Hal ini didasarkan pada rancangan pemerintah yang memperkirakan RUU Pemilu ditetapkan Maret 2012. Sementara itu,Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo menjelaskan, pemerintah dan DPR sebenarnya sepakat me-ngebut pembahasan revisi UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD,dan DPRD.RUU ini wajib tuntas pada April 2012 atau dua tahunsebelumPemilu2014.

“Kesepakatan kita memang disegerakan. Agenda krusial soal PT (parliamentary threshold) , dapil (daerah pemilihan), juga soal pengaturan kampanye harus dicarikantitiktemu segera,karena ini termasuk agenda mendesak,” ungkap Arif. Dia mengatakan, pembahasan RUU Pemilu dengan pemerintah kemungkinan besar terdiri atas empat tahapan besar yakni soal sistem pemilu, PT,dapil,dan cara penghitungan kursi.“Setidaknya akan ada empat kali raker dengan pemerintah,” katanya. mohammad sahlan/ radi saputro/sindo


PKBN dan Partai SRI Terancam Tak Ikut Pemilu

November 15, 2011

Jakarta–Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti kemarin melontarkan pernyataan mengejutkan, menanggapi perpanjangan masa verifikasi faktual terhadap dua partai baru oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga 25 November mendatang.

Menurut dia, meski Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) pada akhirnya ditetapkan berhak berbadan hukum partai politik (parpol), keduanya tidak akan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Itu karena mereka terbentur aturan bahwa partai harus sudah berbadan hukum minimal 2,5 tahun sebelum pemilu.

Sementara itu, 25 November kurang dari 2,5 tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2014. “Jadi,parpol baru yang bisa ikut Pemilu 2014 hanya Partai Nasdem yang sudah diumumkan memenuhi persyaratan UU Parpol.Sedangkan dua partai lain bisa saja lolos menjadi berbadan hukum parpol, tapi untuk menjadi peserta Pemilu 2019,” ujar Ray di Jakarta kemarin.

NasDem pun, lanjut Ray, terancam gagal ikut pemilu bila keterangan Kemenkumham mengenai hasil verifikasi faktual pada pekan lalu hanya bersifat pengumuman, bukan penetapan. Menurut dia, Kemenkumham perlu memberi penjelasan kembali soal ini agar tidak memunculkan kebingungan dan penafsiran bermacammacam.

Diberitakan sebelumnya, ada tiga partai yang diminta melengkapi syarat administrasi hingga 25 November. Selain PKBN dan Partai SRI, ada pula Partai Karya Republik (Pakar). Namun, Pakar yang dipimpin Ari Haryo Sigit menyatakan mundur dari verifikasi melalui surat resmi tertanggal 2 November 2011 ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Sementara itu,Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membantah peluang PKBN dan Partai SRI untuk ikut Pemilu 2014 sudah tertutup, meski nantinya lolos verifikasi faktual untuk berbadan hukum parpol. “Aturan yang menyatakan bahwa partai harus sudah berbadan hukum minimal 2,5 tahun sebelum pemilu, sudah tidak berlaku lagi. Ini berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” tegasnya.

Menurut mantan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu,putusan MK ini pada dasarnya membuka ruang agar verifikasi dilakukan dengan sangat menghormati hak berpolitik warga negara. Ketua Umum DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengaku, pihaknya belum bisa memahami kebijakan Kemenkumham yang memberi tambahan waktu verifikasi bagi PKBN dan Partai SRI.

“Bagi kami, batas waktu yang ditetapkan sejak awal sudah selesai. Pengumuman pekan lalu adalah final jika dilihat dari keputusan masa waktu verifikasi yang dibuat Kemenkumham sendiri.Artinya tegaskan saja,mana partai yang lolos dan mana partai yang tidak lolos,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PKBN Yenny Wahid mengatakan bahwa PKBN sebenarnya sudah melengkapi semua syarat UU Parpol.Tak ada yang terlewatkan. “Kalau kami dianggap masih kurang menyerahkan berkas, mungkin ada yang terselip di sana (Kemenkumham). Tidak masalah. Kami segera sampaikan salinannya sebelum 25 November 2011,” tegasnya.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung berharap verifikasi faktual di Komisi Pemilihan Umum (KPU) nanti benar-benar dilakukan selektif.Parpol yang mengikuti pemilu, kata dia, harus yang benar-benar siap secara organisasi dan infrastruktur. mohammad sahlan/ hendry sihaloho/ rahmat sahid /sindo