Forum Mahasiswa Minta Muhaimin Tegar

September 30, 2011

Jakarta – Puluhan Mahasiswa lintas kampus yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa untuk Pemerintahan Bersih (FMPB) kemarin mendatangi Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Jakarta, untuk memberikan dukungan kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar agar tidak menyurutkan langkah dalam melakukan reformasi birokrasi.

Forum mahasiswa yang menginisiasi dan mendorong terjadinya reformasi birokrasi di Indonesia ini berasal dari berbagai kampus antara lain Universitas Indonesia, UIN Syarif Hidayatullah, STIE AMIK Jayakarta, Universitas AL-Aqidah, STAINU, Universitas Trisakti, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Nasional, Universitas Jayabaya, dan beberapa kampus lainnya. Rombongan mahasiswa ini langsung diterima oleh Muhaimin Iskandar di ruangan kerjanya.

Juru bicara FMPB, Munir, dari Universitas Indonesia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil riset FMPB, selama dua tahun memimpin Kemenakertrans, Muhaimin Iskandar dinilai telah melakukan berbagai terobosan terkait reformasi birokrasi. “Kami menduga bahwa apa yang saat ini menimpa Pak Muhaimin merupakan serangan balik dari mafia birokrat yang tidak menginginkan adanya reformasi di tubuh Kemenakertrans,” tegas Munir.Seperti diketahui,saat ini Kemenakertrans sedang disorot dalam kasus dugaan suap pada alokasi anggaran pembangunan infrastruktur daerah.

Menurut Munir, mafia itu menginginkan kepemimpinan Menakertrans lemah dan tak berdaya sehingga mereka bebas berkeliaran mengacakacak anggaran.Mafia birokrasi ini,lanjut dia,sudah mengakar sejak Orde Baru dan mereka sangat alergi dengan tata pemerintahan yang baik (good governance). Menanggapi hal itu, Muhaimin menyatakan kesiapannya untuk terus melakukan reformasi di Kemenakertrans.

Dia juga menyatakan tidakak an mundur dari langkah-langkah reformasi birokrasi yang sudah ditempuhnya selama dua tahun ini.“Saya berterima kasih atas apresiasi teman-teman mahasiswa terhadap kinerja saya. Saya tegaskan,cobaan ini justru akan membuat saya dan kami di kemenakertrans semakin kuat menghadapi rintangan yang ada,”ujarnya. mohammad sahlan sindo


Pemilukada Oleh DPRD Mungkin Bisa Diterapkan 2012

September 29, 2011

Jakarta– Pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) lewat jalur DPRD diharapkan dapat diterapkan pada tahun depan. Penerapannya tidak memerlukan adaptasi seperti halnya perubahan dari pemilihan DPRD menjadi pemilihan langsung.


“Kalau saya harap, secepatnya tahun depan sudah bisa diterapkan,” ujar anggota Dewan Pertimbangan Presiden Ryaas Rasyid, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/9).


Namun, menurutnya, perubahan ini baru bisa dilakukan seandainya revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemilu Kada selesai.

Sampai saat ini draf revisi RUU masih berada di tangan Presiden. Beliau tengah mempertimbangkan usulan Wantimpres terkait dengan perubahan model poemilu kada langsung menjadi lewat DPRD.

Dijelaskan Ryaas, ide yang ia lontarkan, yakni pemilihan oleh DPRD dilakukan baik tingkat Provinsi, Kabupaten, atau kota.

“Namun, kalau didraf sekarang pemerintah itu baru di level Gubernur buat pemilihan melalui DPRD nya,” jelasnya.

Ryaas menilai penerapan model pemilihan seperti ini tidak perlu adaptasi seperti halnya perubahan dari DPRD menjadi secara langsung, mengingat sebelumnya konsep seperti ini juga pernah diterapkan.

“Tidak perlu adaptasi lagi,bisa langsung diterapkan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, ujar Ryaas, pemilu kada langsung di daerah telah memberikan berbagai ekses negatif di lapangan. Berbagai permasalah itu antara lain, yakni maraknya politik uang, menurunnya moralitas di masyarakat, serta potensi perpecahan di kalangan birokrat. Walaupun begitu, pemilihan lewat DPRD tidak menjamin politik uang akan hilang.

Maraknya politik uang di tataran elite daerah juga berdampak pada pengelolaan keuangan. Salah satunya mengenai pengelolaan bantuan sosial. Maklum saja, untuk program bantuan sosial, penggunaan dana ratusan miliar yang dikirim dari pusat jadi wewenang pemerintah daerah.

“Tidak fokusnya penggunaan dana akibat adanya kepentingan politik di daerah. Dana yang seharusnya untuk bantuan sosial dipakai buat pemilu kada,” paparnya.

Ryaas tidak menyebutkan praktik demikian ditemukan di mana saja. Namun, yang pasti penggunaan dana tidak tepat sasaran membuat jumlah kemiskinan tetap tinggi.

“Banyak daerah yang PDB-nya tinggi, tapi kemiskinannya juga tinggi,” katanya.

Oleh karena itu, butuh pengawasan yang ketat agar perilaku negatif ini bisa dihindarkan. (Mad/OL-10/media indonesia com) 


Fraksi PKB Dukung Pembangunan Perumahan Bagi PNS

September 29, 2011
Majalengka–Rencana pembangunan 1000 unit rumah untuk PNS berpenghasilan rendah di Kabupaten Majalengka mendapat dukungan dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Majalengka. Hal itu sebagaimana ditegaskan anggota Fraksi PKB Drs. Muhammad Jubaedi saat ditemui media ini Kamis (29/9/11) di ruang fraksinya.
Fraksi PKB mendukung sepenuhnya atas rencana pembangunan perumahan untuk para PNS yang berpenghasilan rendah tersebut”, kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Majalengka itu.
Sikap fraksinya itu, lanjut Jubaedi, didasarkan pada hasil kajian yang telah dilaksanakan oleh Komisi A DPRD kabupaten  Majalengka. Menurutnya, Komisi A telah mengkaji rencana proyek tersebut baik secara internal maupun konsultasi dengan Kementerian Perumahan Rakyat RI. Hasil konsultasi ke kemenpera, katanya, proyek tersebut merupakan proyek pusat untuk  perumahan bagi para PNS yang berpenghasilan rendah. Pemerintah Kabupaten Majalengka berkewajiban menyediakan tanah, sementara dana pembangunan berasal dari pemerintah pusat. Berkenaan dengan penyediaan tanah, komisi A telah menyetujui penggunaaan tanah eks bengkok keluarahan Sindangkasih seluas 13 ha. Tetapi dengan catatan tanah tersebut tidak dihibahkan.
“Hasil kajian komisi A sudah dituangkan ke dalam nota komisi dan diserahkan kepada bupati melalui ketua dewan. Intinya kami setuju dengan pembangunan tersebut dengan catatan tanah eks bengkok tersebut tidak dihibahkan”, terang Jubaedi.
Hal lain yang perlu diperhatikan oleh pemkab Majalengka adalah agar menyediakan tanah pengganti bagi tanah eks bengkok tersebut. Luas dan sifat produktifitas tanah harus tidak lebih jelek dari tanah eks bengkok. Hal ini karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tanah negara tidak boleh berkurang. Di samping itu, pihaknya mendorong agar sumber mata air yang berada di lokasi pembangunan perumahan supaya tetap dilindungi. Pasalnya sumber mata air tersebut merupakan sumber air bagi masyarakat sekitar.
“Dua hal yang kami minta kepada pihak pemkab. Satu, penyediaan tanah pengganti yang luas dan sifat produktifitasnya tidak kalah jelek. Dua, sumber mata air yang ada di lokasi agar dilindungi”, pungkas politisi asal desa Wanasalam Ligung ini. (AS) 


PKB Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Rutan Cipinang

September 28, 2011

JAKARTA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (FPKB MPR RI) menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (28/9/2011). Rombongan dipimpin Ketua Fraksi PKB MPR, Lukman Edy.

“Kami bersyukur PKB menyelenggarakan sosialisasi Pancasila di sini, suasana batin kami jadi terisi,” kata Aziz Setiawan, narapidana narkoba asal Tangerang, saat sesi tanya-jawab.

Sosialisai Empat Pilar Kebangsaan merupakan program MPR RI yang diselengarakan oleh seluruh fraksi di MPR. Sosialisasi dilaksanakan setiap bulan oleh masing-masing fraksi di MPR bertujuan memperluas pemahaman Empat Pilar Kebangsaan Indonesia, yakni: Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

“Untuk penyelengaraan sosialisasi bulan September ini, kami memilih di Rutan Cipinang. Selanjutnya kami akan mengusulkan ke Pimpinan MPR agar dilaksanakan juga sosialisasi di rutan-rutan lain,” kata Lukman Edy.

Ketua Panitia Abdullah Ali mengatakan, peserta sosialisasi direncanakan 100 orang warga binaan Rutan Cipinang. Namun saat pelaksanaan pesertanya melebihi kuota.

“Pesertanya lebih 100 orang. Kursi yang tersedia tidak memuat semua yang hadir. Sebagian duduk-duduk di lantai,” kata Abdullah.

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan oleh Fraksi PKB MPR di Rutan Cipinang menghadirkan narasumber Lukman Edy untuk Materi UUD 1945 dan Pancasila dimoderatori oleh Mabroer MS (Tenaga Ahli MPR). Sedangkan narasumber Eman Hermawan (mantan Ketua Umum DKN Garda Bangsa) menyampaikan materi NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika dimoderatori oleh Luluk Nur Hamidah (Tenaga Ahli MPR).

Pelaksanaan sosialisasi berlangsung meriah terlihat para peserta yang riang gembira. Dalam sambutan Lukman Edy mengapresiasi para peserta narapidana saat menyanyikan lagu Indonesia Raya terlihat kompak dan semangat.

”Tidak seperti di tempat lain. Saya merasa bahagia dengan acara ini di sini. Sangat meriah,” kata Lukman disambut tepuk tangan meriah para peserta.

Kepala Rutan Cipinang Suharman SH MH menyampaikan rasa terima kasih kepada FPKB MPR karena memilih Rutan Cipinang untuk sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Suharman berharap kepada FPKB MPR agar lain waktu juga dilaksanakan acara serupa karena masih banyak narapidana di Rutan Cipinang yang belum mengikutinya.

Selain itu, Suharman juga meminta kepada FPKB MPR untuk disampaikan ke DPR agar daya tampung Rutan Cipinang ditambah. Sebab penghuni Rutan Cipinang saat ini sudah melebihi kapasitas dari daya tampungnya.

Rutan Cipinang dihuni 2.108 tahanan dan 424 narapidana. Semua penghuni berjumlah 2.532, padahal kapasitas idealnya 1.136 Orang. Di antara mereka terdapat mantan menteri dan mantan Bupati yang terlibat kasus korupsi. (kholilul rohman ahmad/dpp-pkb.or.id)


DPR Minta Bansos Dihentikan 6 Bulan Jelang Pemilukada

September 28, 2011

Jakarta – Bantuan sosial selama ini justru digunakan untuk kepentingan Pilkada. Untuk menghindari terulangnya hal tersebut, diusulkan agar 6 bulan menjelang pelaksaan Pemilukada, calon incumbent dilarang memberikan Bansos.

“Nanti di UU Pemilukada ada UU Pemda, perlu diusulkan agar 6 bulan menjelang pelaksanaan Pemilukada, calon bertahan (incumbent) dilarang membuat kebijakan strategis, terutama yang terkait dengan anggaran seperti Bansos,” usul anggota Komisi II DPR dari PKB, Abdul Malik Haramain, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2011).

Selain memanfaatkan dana Bansos, menurutnya, incumbent sering mempolitisasi jabatan atau mutasi PNS. Hal yang demikian menurut politisi senior PKB ini, akan merusak sistem promosi kepangkatan dan jabatan.

“Yang dukung incumbent diangkat dan ditempatkan di posisi bagus, sementara yang tidak mendukung dibuang. Ini termasuk kebijakan strategis. Makanya 6 bulan menjelang Pemilukada tidak boleh ada kebijakan mutasi,” terangnya.

Sejumlah program bantuan sosial yang pelaksanaannya di daerah tidak tepat sasaran. Dana yang seharusnya diberi ke masyarakat justru dipakai untuk keperluan politik kepala daerah.

Demikian pula diungkapkan Ryaas Rasyid, anggota Wantimpres bidang Otonomi Daerah, tentang masukan wantimpres dalam rapat kabinet paripurna. Dia ditemui wartawan di sela jeda sore rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (28/9).

“Tadi dalam rapat wantimpres beri masukan ada banyak program kerja pemerintah yang tujuannya baik tapi di daerah tidak jalan,” ujar Ryaas.

Sebagian besar program kerja dari pusat yang tidak berjalan baik di daerah adalah untuk bantuan sosial. Maklum saja untuk program bantuan sosial, penggunaan dana ratusan milyar yang dikirim dari pusat jadi wewenang pemerintah daerah.

“Tidak fokusnya penggunaan dana akibat adanya kepentingan politik di daerah. Dana yang seharusnya untuk bantuan sosial, dipakai buat pilkada,” paparnya. (detiknews.com)


Mendagri Dukung Penghapusan Pemilukada Gubernur

September 28, 2011

Jakarta – Dewan Pertimbangan Presiden memunculkan kembali wacana penghapusan pemilukada gubernur. Berdasarkan pengalamannya, Mendagri Gamawan Fauzi mendukung usulan yang disampaikan oleh Wantimpres kepada Presiden SBY dalam rapat kabinet paripurna tersebut.

“Kecenderungan saya, di tingkat propinsi sebaiknya dipilih oleh DPRD,” ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (28/9/2011).

Menurutnya peran gubernur yang utama adalah wakil langsung pemerintah pusat di daerah, sehingga cakupan tugasnya adalah menjadi jembatan dengan pemerintah kabupaten dan kota. Wewenang dari seorang gubernur juga tidak seluas bupati dan walikota. Selain itu pelaksanaan pemilukada gubernur untuk 33 propinsi, jelas akan sangat memberatkan keuangan negara.

“Tanpa mengurangi nilai demokrasi, karena pesan UUD itu kan dipilih secara demokratis, tidak dinyatakan bahwa dipilih langsung,” sambungnya dengan pertimbangan dari usulan penghapusan pemilu kada gubernur.

Pemilihan langsung oleh DPRD juga sebatas pada pejabat Gubernur saja. Sementara untuk posisi Wakil Gubernur, diserahkan kepada Gubernur terpilih untuk memilihnya secara langsung.

Metode demikian bertujuan untuk mencegah kemungkinan perdaan pandangan antara gubernur dan wakil gubernur di tengah masa pemerintahan mereka. Merujuk pengalaman yang ada, kasus-kasus demikian kerap terjadi terutama bila antara gubernur dan wakilnya diajukan oleh partai politik yang berbeda.

“Kalau antara kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak sejalan, yang kasihan itu aparat birokrasi di bawah. Mau loyal kepada siapa? Oleh karena itu kita mengusulkan wakil kepala derah itu diusulkan oleh kepala derah terpillih. Kebetulan UUD tidak menyebutkan wakil gubernur,” papar Gamawan.

Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah mempertimbangkan secara serius wacana penghapusan pemilu kada tersebut. “Itu masih dalam pembahasan, saya sebenarnya ingin cepet. Tapi kan keputusan itu tidak bisa secepat itu,” sambungnya.(detiknews.com)


PBNU Siap Tangkal Gerakan Radikalisme

September 27, 2011

Jakarta--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan mendukung sikap pemerintah yang terus memerangi aksi terorisme dan kekerasan. 

Hal ini disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj saat bertemu Wakil Presiden (Wapres) Boediono di Jakarta kemarin. Menurut Said, PBNU akan terus mendukung seluruh program pemerintah.Meski demikian, NU juga tetap akan memberikan kritik kepada pemerintah bila program tersebut dianggap kurang tepat. “Ketika pemerintah ada hal-hal yang kita anggap kurang prorakyat, kita akan beri masukan, kritikan, atau rekomendasi dengan bahasa NU yang santun, yang cool, tidak menggunakan bahasa-bahasa yang hot,”ungkap Said.

Secara konkret, ujarnya, NU akan melakukan pendekatan ke berbagai daerah yang terindikasi memiliki kelompok radikal. Dengan pembangunan ekonomi dan kegiatan sosial yang dilakukan NU,Said meyakini, radikalisme akan terkikis.Beberapa daerah yang menjadi target sosialisasi NU antara lain Garut, Solo,Ngawi, dan Cirebon.“Kalau hanya lewat pengajian dan ceramah, mereka sudah bosan karena mereka merasa punya surga. Kita perkuat mereka dengan sembako atau pengobatan gratis,” kata kiai asal Cirebon ini. Wapres Boediono mengatakan, insiden bom seperti di GBIS Kepunton Solo bisa dicegah jika pemerintah dan ormas Islam saling bekerja sama.

“Saya kira, Nahdlatul Ulama bersama pemerintah tentu akan bersamasama mencari upaya yang lebih baik lagi dan mengurangi risikorisiko (aksi teroris) semacam ini,”kata Boediono. Menurut dia, berbagai program sosial yang menyangkut kesejahteraan rakyat juga akan dilakukan oleh pemerintah dan NU.Program tersebut antara lain untuk memecahkan kemiskinan, kekurangan gizi, dan pendidikan yang belum merata.“Program ini tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Kita harus merangkul, harus bekerja sama dengan ormas-ormas yang memiliki jaringan luas. Ini kaitannya untuk mengurangi risiko-risiko radikalisme tadi,”tandasnya.

Sementara itu,Ketua Umum DKN Garda Bangsa Hanif Dhakiri menilai,aksi bom bunuh diri di Solo telah menodai toleransi umat beragama di Indonesia. Menurut dia, aksi bom di GBIS Kepunton Solo menunjukkan bahwa jaringan terorisme di Indonesia belum sepenuhnya mati. “Mereka masih terus bergerak, mengorganisir diri,melakukan pengaderan,danterusmengintai untuk mencari waktu yang tepat melakukan serangan-serangan mematikan,”paparnya. rarasati syarief/ muhammad sahlan/Sindo


KPU Khawatir Pemilu 2014 Gaduh

September 27, 2011

JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkhawatirkan penyelenggara pemilu baik pusat maupun di daerah bakal kehilangan independensinya, menyusul diperbolehkannya kader partai menjadi penyelenggara pemilu. 

Anggota KPU Endang Sulastri mengatakan, disahkannya Revisi UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang menghapus keharusan mundur minimal lima tahun bagi anggota parpol, adalah sebuah ancaman bagi independensi KPU.“Bolehlah kalau (KPU) di pusat tidak terlalu berpengaruh. Tapi nanti di tingkat provinsi, kabupaten/kota akan sangat kuat tarik-menarik kepentingannya,” ujar Endang melalui rilisnya kemarin.

Menurut Endang, KPU merasa sangat khawatir Pemilu 2014 bakal bernasib sama dengan Pemilu 1999 yang sangat gaduh.Ketika itu,terang dia,keanggotaan penyelenggara pemilu diisi oleh perwakilan parpol dan pemerintah.Akibatnya, saat itu hasil pemilu tak dapat disahkanKPUsehinggaditetapkan oleh presiden BJ Habibie. Lebih jauh Endang menegaskan, semua pihak tak ada yang bisa menjamin bahwa dan memastikan calon anggota KPU mendatang adalah figur independen yang lepas dari kepentingan parpol.

Karena itu, argumentasi bahwa keanggotaan KPU mendatang berbeda jauh dengan KPU 1999 menjadi tidak bisa diterima. “Siapa yang menjamin,bahwa figur yang sudah mundur dari partai lalu bebas dari ikatan parpolnya.Secara psikologis tentu ini masih memengaruhi mereka,”tegasnya. Terkait independensi penyelenggara pemilu di daerah, dia menjelaskan bahwa ada potensi konflik kepentingan lebih besar dibandingkan di tingkat pusat. Pasalnya, independensi penyelenggara pemilu di daerah sangat sulit dijaga lantaran mereka diseleksi oleh KPU pusat yang penuh dengan kepentingan.

“Kalau di level pusat, okelah karena ada tim seleksi dari pemerintah dan lebih mudah dipantau masyarakat. Yang jadi masalah besar justru seleksi KPU provinsi,kabupaten, kota hingga panitia pemungutan suara (PPS),maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK). Mereka diseleksi secara berjenjang daru KPU pusat dan seterusnya. Tarik-menarik kepentingannya akan sangat kuat ketika disisipi kepentingan parpol,”ujarnya. Oleh karena itu, Endang menjelaskan bahwa hasil revisi UU Penyelenggara Pemilu yang baru disahkan dalam sidang paripurna DPR, semestinya mengatur lebih jelas tentang jaminan independensi penyelenggara pemilu di daerah.

Jangankan di level daerah, kata dia, penyelenggara pemilu di pusat pun masih sangat sulit dilepas dari ikatan emosional partai, meski seleksinya lebih mudah dipantau. Revisi UU Penyelenggara Pemilu sendiri memang telah menghapus klausul tentang keharusan mundur minimal lima tahun bagi anggota parpol ketika mendaftarkan diri sebagai calon anggota penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).Banyak kalangan khawatir aturan tersebut akan mencederai independensi penyelenggara pemilu.

Centre for Electoral Reform (Cetro) bahkan sudah menyiapkan surat judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat 5 UUD 1945, bahwa pemilu umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.“ Mandiri ini berarti bebas dari kepentingan.Tapi bagaimana ini bisa terjadi kalau unsur parpol tak dibatasi,” ujar peneliti Cetro Refly Harun.

Dia menegaskan,dengan dihapusnya jeda waktu lima tahun antara mundurnya seorang kader parpol sebelum mendaftar sebagai penyelenggara pemilu, maka sudah pasti disebut sebagai pertentangan dengan konstitusi. “Kami sudah siap mengajukannya ke MK. Jadi harapannya tentu dibatalkan pasal itu,”terangnya. Refly berkeyakinan bahwa MK akan mengabulkan judicial review, karena kader-kader parpol yang hendak mendaftar ke KPU atau Bawaslu memang seharusnya sudah benar-benar lepas dari kepentingan.Hal ini harus diperkuat dengan adanya jeda waktu sekurangnya lima tahun.

“Kami menganggap aturan yang menghapus jeda waktu itu bertentangan dengan konstitusi. Ini aturan untuk memfasilitasi orang-orang parpol masuk ke penyelenggara pemilu,”terangnya. Sebelumnya pakar hukum tata negara, Jimly Ashiddiqie, juga menilai sulit bagi anggota partai yang baru satu hari mengundurkan diri melepaskan ikatan komunikasi dengan partainya,karena itu juga sulit bersikap independen se-bagaimana yang diamanahkan undang- undang.

Dalam perdebatan pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu hanya dua partai,yakni Partai Demokrat dan PAN, yang tetap menginginkan anggota partai tidak bisa menjadi anggota KPU. Namun, pendapat itu kalah dengan suara mayoritas fraksi lainnya yang kukuh jika kader partai bisa menjadi anggota komisioner. mohaammad sahlan/sindo


PKB Majalengka Minta Kemenkumham Teliti Dalam Verfikasi Parpol

September 26, 2011
Majalengka–Setelah menyatakan 5 partai baru lolos dalam kelengkapan berkas permohonan, Kementerian Hukum dan HAM selanjutnya akan melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual. Verifikasi administrasi dan faktual menurut jadwal dilaksanakan mulai tanggal 22 September 2011 dan hasilnya akan diumumkan tanggal 21 Oktober 2011. Terkait hal itu DPC PKB Kabupaten Majalengka meminta Kementerian Hukum dan Ham agar jeli dan teliti  dalam melakukan verifikasi tersebut. 
“Kami meminta Kemenkumham jeli dan teliti dalam melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual bagi parpol calon peserta pemilu 2014,”kata Ketua DPC PKB Majalengka, Nasir, SAg., saat ditemui di kantor DPC PKB Majalengka, Selasa (27/9/11).
Dijelaskannya, salah satu persyaratan yang harus diteliti secara cermat adalah berkenaan dengan SK Kepengurusan Parpol. Pasalnya, pihaknya mendapat laporan dari kader dan pengurus di tingkat bawah, bahwa nama mereka tercantum dalam SK Kepengurusan parpol lain. Padahal mereka mengaku tetap konsisten di PKB. Pencantuman nama tersebut tidak sepengetahuan dan seijin mereka.
“Banyak kader PKB melaporkan, nama mereka ada  dalam SK kepengurusan parpol lain. Padahal mereka tidak tahu dan mereka menyatakan tetap di PKB. Tugas kemenkumham untuk menelitinya”, katanya tanpa merinci parpol mana yang melakukan hal itu.
Ditambahkannya, Undang-Undang Parpol yang baru merupakan pintu pertama dalam menciptakan penyederhanaan parpol peserta Pemilu yang akan datang. Pasalnya membuat parpol baru tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi, antara lain harus memiliki kepengurusan partai sekurang-kurangnya 75 persen kabupaten/kota pada propinsi dan 50 persen kecamatan pada kabupaten/kota. Karenanya, Nasir meminta pihak kemenkumham benar-benar dapat melakukan verfikasi dengan teliti dan jeli terhadap persyaratan-persyaratan tersebut.
“Upaya penyederhanaan parpol tidak akan berjalan, manakala dalam verifikasi administrasi dan faktual pihak-pihak kemenkumham tidak melaksanakannya secara teliti dan jeli”, kata Wakil Ketua DPRD Majalengka ini. (Nur)

Warga Banajaransari Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN

September 25, 2011

Majalengka,.- Puluhan warga Desa Banjaransari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka yang tergabung dalam Forum Keamanan, Kenyamanan, Ketentraman, Keselamatan, dan Kesehatan Warga (FK5W), menolak rencana pembangunan gardu induk PLN yang di wilayahnya.
Penolakan tersebut terungkap setelah warga melakukan dialog yang sempat diwarnai “perang mulut” antara warga dengan pihak PLN, pengusaha dan perwakilan Pemkab Majalengka, di balai desa setempat, Kamis (22/9) sekitar pukul 12.30 WIB.
Alasan warga menolak, selain dinilai cacat hukum dalam proses izin mendirikan bangunan (IMB), juga analisis dampak lingkungannya (Amdal), sangat membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan warga pada umumnya.
Dalam rapat itu, warga tetap bersikeras untuk menolak dan melakukan relokasi ke tempat lain dengan harga mati. Bila tidak demikian, warga mengancam akan melakukan perlawanan sampai titik darah penghabisan. Hingga akhirnya rapat itu berakhir dengan deadlock.
“Dulu kami pernah demo besar-besaran menolak pembuatan gardu induk PLN. Dan sampai kapan pun kami tidak akan pernah goyah untuk tetap melakukan perlawanan menolak pembangunan gardu induk PLN,” tegas Ketua FK5W, Tatang Sofian Iskandar, mewakili warga, di hadapan para peserta dialog yang dihadiri para unsur muspika setempat.
Menurutnya, bila dikaji secara hukum, proses pembuatan IMB itu dinilai prematur dan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) IMB saat ini. Di dalamnya disebutkan jika izin itu keluar harus mendapatkan restu dari warga melalui Kepala Desa. Namun pada faktanya, IMB itu keluar tanpa mendapatkan persetujuan dari warga. Di samping itu juga, dalam kajian aspek sosial dan amdal ternayata bila dipaksakan, jelas akan mengancam keselamatan hajat hidup orang banyak baik secara langsung maupun tidak.
“Ini bukan persoalan sepele tapi hal ini akan berdampak sistemik bagi kehidupan warga di masa mendatang. Meskipun sedikit banyaknya keberadaan induk ini akan membantu aliran listrik yang ada. Namun kami tetap meminta untuk dilakukan relokasi ke tempat lain, tanpa terkecuali,” jelasnya.
Menanggapi desakan dan ancaman warga, Camat Cikijing, Ucu Sumarna, pada kesempatan itu pihaknya belum bisa memutuskan tentang permasalahan tersebut. Namun dirinya akan berkonsultasi dulu dengan bupati Majalengka tentang keluhan warga tadi. Agar menemukan solusi yang saling menguntungkan di antara kedua belah pihak.
“Kami mungkin hanya bisa memediasai antara warga dengan pihak PLN maupun Pengusaha. Namun untuk keputusan selanjutnya, kami akan membicarakan permasalahan ini lebih mendalam kepada bupati Majalengka,” ujarnya.
Dihubungi terpisah,  Direktur APJ PLN Kabupaten Majalengka, Rudi Oscar, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti terkait proyek pembangunan gardu induk itu. Sebab hal itu merupakan proyek PLN Piring Jabar. Adapun mengenai masalah Cikijing dirinya sempat mendapatkan kabar dari DPRD, katanya sudah diselesaikan  bupati Majalengka. “Kami tak percaya masih ada yang menolak. Katanya sudah dibereskan sama bupati dan DPRD. Ya sudah silakan konfirmasi saja ke para pemegang kebijakan terkait penolakan tersebut,” kata Oscar.(C-22/kabar cirebon)