Lebih lanjut dikatakan oleh Menteri PDT pengganti Lukman Edi ini bahwa sudah saatnya PKB melakukan kerja-kerja yang signifikan guna membangun masyarakat diwilayah kerja masing-masing Wilayah dan Cabang. Besar harapan saya bahwa PKB Sulawesi Selatan akan menjadi penentu dalam roda pergerakan pembangunan di Sulawesi Selatan.
Mengenai kandidat-kandidat yang muncul, menurut Menteri Termuda pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 ini bahwa kita harus mendemokrasikan PKB dengan cara mengakomodir semua kandidat yang muncul untuk bertarung secara fair dan elegan demi menghasilkan Muswil yang berkualitas. Jangan ada dikotomi kelompok-kelompok, kita semua adalah warga PKB yang ingin membangun PKB lebih besar dan bermartabat.
Sementara itu jumlah peserta yang memiliki suara yakni sejumlah 24 Cabang telah berada di Hotel Singgasana sejak persiapan kemarin. Dan juga beberapa kandidat calon Ketua PKB Sulawesi Selatan pun telah berada di arena Muswil ke III di Makassar. (saz)
sumber : NU Online
Wahidah mengatakan, dalam rapat koordinasi pengawasan pilkada, para panitia pengawas pemilu telah merekomendasikan agar kepala daerah yang mencalonkan diri dalam pilkada mundur dari jabatannya sehingga tidak ada konflik kepentingan.
Ia menjelaskan, panitia pengawas di beberapa daerah sering menemukan praktik penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah atau pejabat daerah yang mengikuti pilkada.
Bentuk penyalahgunaan kewenangan itu, diantaranya pelibatan pegawai negeri atau pejabat negara untuk berorasi, berkedok melakukan kegiatan sosial tetapi demi kepentingan pribadi, dan penggunaan fasilitas negara.
Temuan-temuan pelanggaran ini, menurut Wahidah tidak semuanya dapat diproses hingga penjatuhan sanksi. Beberapa diantaranya tidak bisa diselesaikan karena keterbatasan regulasi.
“Untuk itu, akan lebih baik kalau incumbent itu mundur. Sedangkan bagi pejabat yang ikut pilkada, seharusnya dinonaktifkan sementara,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, akan mengatur kepala daerah yang mengikuti pilkada harus mundur dari jabatannya.
Menurut Mendagri, keharusan kepala daerah mundur dari jabatannya ini akan lebih menjamin asas keadilan dalam pilkada, tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan karena jabatan tertentu.
Sementara itu, sebelumnya, aturan kepala daerah harus mundur dari jabatannya ini sudah diatur dalam UU 12/2008 tentang perubahan kedua UU 32/2004. Namun, ketentuan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Meski telah dibatalkan oleh MK, Gamawan mengatakan pihaknya akan tetap kembali mengatur soal itu.
“Kita ajukan lagi untuk diatur dengan argumentasi yang lebih lengkap,” demikian Gamawan.
Dia mencontohkan, kepala daerah yang berniat mencalonkan diri lagi bisa menaikkan atau mengintensifkan pengucuran berbagai program bantuan sosial setahun atau dua tahun menjelang pilkada untuk menggalang simpati masyarakat. Banyak pula terjadi kepala daerah mendadak rajin keliling membagi-bagikan bantuan dengan program daerah dan uang negara seolah-olah semua bersumber dari koceknya sendiri.
Gamawan mengingatkan, aturan calon incumbent harus mundur pernah ada dalam Pasal 58 huruf q UU No 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).Ayat itu berbunyi “Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatan masingmasing diminta mengundurkan diri sejak pendaftaran untuk bisa kembali maju dalam pilkada”.
Namun, aturan ini dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) saat memutuskan perkara uji materiil dengan alasan menimbulkan ketidakpastian hukum atas masa jabatan kepala daerah, yakni selama lima tahun serta memunculkan perlakuan berbeda kepada sesama pejabat negara sehingga tidak sesuai Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945. Karena itu, lanjut Gamawan, pihaknya telah menyiapkan berbagai pertimbangan dan alasan baru agar klausul ini bisa masuk dalam UU Pilkada.
“Alasan dan pertimbangan pemerintah tentu sangat rasional,objektif, dan sesuai fakta,”tutur mantan Gubernur Sumatera Barat ini. Dia menambahkan,dalam draf RUU Pilkada, kewajiban bagi incumbent untuk mundur tidak hanya berlaku bagi kepala daerah yang maju untuk posisi yang sama di daerahnya, tapi juga bagi mereka yang akan menjadi calon di daerah lain bahkan di tingkat yang lebih tinggi. “Misalnya, ada bupati yang ingin menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.
Dia tetap harus mundur dulu.Kalau tidak mundur, pilkada seperti undian berhadiah. Padahal, setiap pilihan politik ada konsekuensi,”papar Gamawan. Sementara itu,anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengaku sepakat dengan kewajiban bagi incumbent untuk mundur sebelum maju lagi dalam pilkada. Menurut Arif, berbagai pelanggaran yang terjadi pada tahapan pilkada banyak dilakukan calon incumbent.Sebab, mereka sangat leluasa memanfaatkanjabatandankedudukannya.
Meski demikian, Arif berharap agar klausul ini dilengkapi larangan bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri di daerah lain. “Usulan Mendagri cukup bagus, tapi kurang progresif.Kepala daerah harus memegang tanggung jawab kepada rakyat atas jabatannya. Kalau ada bupati maju menjadi calon gubernur, itu namanya tidak menjalankan amanat rakyat yang telah memilih”tandasnya.
Sementara itu,Direktur Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay justru menolak kewajiban incumbent untuk mundur. Menurut dia, regulasi yang harus dibenahi bukan kewajiban mundur bagi incumbent, melainkan regulasi menyangkut larangan bagi incumbent.“Incumbent tidak akan bisa melakukan pelanggaran bila aturannya tegas memberi batasan bagi mereka.Aturan inilah yang harus dikuatkan, bukan incumbent harus mundur dulu,”paparnya.
Sebelumnya,Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow mengatakan, keikutsertaan incumbent dalam pilkada sangat berpotensi menghasilkan kepala daerah terpilih yang korup. Untuk keperluan pemenangan, incumbent menggunakan berbagai cara agar dapat menggunakan uang rakyat dari APBD/APBN maupun pos-pos lain.
Dia menyebutkan ada tiga incumbent yang berhasil menjadi kepala daerah terpilih, tapi ditahan dan akhirnya terpaksa diberhentikan. Fenomena ini membuat suara rakyat “hangus”. Ketiga kepala daerah itu adalah Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin, Bupati Lampung Timur Satono, dan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar. Belakangan, Mendagri membatalkan pemberhentian Satono karena PN Tanjung Karang,Lampung, memutuskan yang bersangkutan tidak lagi berstatus terdakwa. (mohammad sahlan)
Surabaya – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar membangkitkan semangat kadernya untuk merebutkan Jawa Timur pada pemilihan umum 2014 mendatang.
“Jawa Timur adalah basis utama PKB sejak tahun 1999. Setelah dua kali Pemilu dikoyak-koyak, sekarang saatnya kita kerja keras untuk merebut kembali basis-basis utama di Jatim,” tegas Muhaimin Iskandar.
Cak Imin, demikian ia akrab disapa, menegaskan hal itu dalam rapat koordinasi DPP PKB dengan DPW PKB seluruh Indonesia di Surabaya kemarin (Kamis, 13/1).
Cak Imin melanjutkan, pintu untuk merebut kembali Jawa Timur saat ini semakin terbuka lebar. Karena saat ini, PKB sudah tidak dilanda konflik lagi.
“Tak ada alasan untuk tidak dapat merebut basis-basis itu. Sekarang tidak ada konflik lagi, jangan sia-siakan kesempatan besar ini untuk mengembalikan kejayaan PKB. Konsolidasikan lagi semua kekuatan sejak 1999, yang sempat tercerai-berai karena konflik,” Cak Imin kembali menyemangati ratusan pengurus PKB seluruh Indonesia.
Bak gayung bersambut, seluruh DPW PKB mengapresiasi keberhasilan DPP PKB yang telah menjaga keutuhan PKB dari perpecahan.