Ketum PBNU Minta PKB Hindari Politik Tak Berakhlak

January 31, 2011
Jakarta – Ketua Umum PB Nahdatul Ulama (NU) Prof. Dr. KH.Said Aqil Siradj meminta kader Partai Kebangkitan Bangsa di DPR, menghindari cara-cara tak berakhlak dalam mengkritisi pemerintah. Demikian disampaikan Kang Said saat memberikan taushiyah pada acara Rakernas Fraksi PKB Senin, 31 Januari 2011 di Hotel Kartika Canrda Jakarta.
Menurutnya, NU dan PKB pernah mengalami trauma pada masa lalu Ketika KH Abdurrahman Wahid (alm) menjadi presiden, dia dilengserkan dengan cara tidak baik. Gus Dur adalah eks Ketua PBNU dan juga pendiri PKB.

“Kita pernah punya presiden, setelah 22 bulan memimpin dilengserkan dengan cara amoral, makanya saya tidak mau cara-cara tidak berakhlak itu dilakukan PKB.” Kata Kang Said

Dia meminta PKB tetap solid. Meski jumlahnya ‘hanya’ 28 orang, namun PKB harus bisa mewakili konstituennya, yaitu, warga nahdiyin. “Bekerja, benar-benar untuk rakyat,” katanya. (dpp-pkb.or.id)


PKB Bentuk Dua Satgas Green Party

January 31, 2011
JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) semakin kuat mentasbihkan diri sebagai Green Party (Partai Hijau). Hal itu ditandai dengan pembentukan dua satgas baru yang mengemban misi  besar melestarikan lingkungan dan mengembangkan desa berbasis pembangunan.
Dua satgas tersebut yaitu Satgas Pelestarian Lingkungan Hidup serta Satgas Pemberdayaan Desa dan Aparaturnya. Kedua satgas ini merupakan metamorfosa dari Pokja Pelestarian Lingkungan yang telah terbentuk sebelumnya.

“Kenapa PKB pilih tema ini karena isu lingkungan hidup bukan lagi isu nasional. Tapi sudah menjadi isu global,” ujar Ketua Fraksi PKB Marwan Jakfar dalam acara Raker PKB di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (31/1/2011).

Dalam kaitan ini, PKB bertekad menjadikan 2011 sebagai tahun pengabdian untuk desa dan lingkungan hidup. Sebagai turunannya ke depan akan dilakukan upaya-upaya optimalisasi 10 persen integrasi antara APBN dan APBD.

“Yang mana hal ini menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan bangsa kita. Terutama untuk memberdayakan desa. Karena desa sebagai basis pembangunan,” tandasnya.(sumber : dpp-pkb.or.id)


Helmy Faishal : PKB Dapat Tempat di Hati Masyrakat

January 29, 2011
Makassar, NU Online
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat ini telah mendapatkan tempat di hati masyarakat umum, bukan saja dari kalangan Nahdliyin yang telah bergabung namun kalangan diluar Nahdlatul Ulama pun telah bersama kita. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat DPP PKB, Helmy Faishal Zaini saat membuka acara Musyawarah Wilayah ke III PKB Sulawesi Selatan di Hotel Singgasana Makassar, Jum’at (28/01)

Lebih lanjut dikatakan oleh Menteri PDT pengganti Lukman Edi ini bahwa sudah saatnya PKB melakukan kerja-kerja yang signifikan guna membangun masyarakat diwilayah kerja masing-masing Wilayah dan Cabang. Besar harapan saya bahwa PKB Sulawesi Selatan akan menjadi penentu dalam roda pergerakan pembangunan di Sulawesi Selatan.

Mengenai kandidat-kandidat yang muncul, menurut Menteri Termuda pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 ini bahwa kita harus mendemokrasikan PKB dengan cara mengakomodir semua kandidat yang muncul untuk bertarung secara fair dan elegan demi menghasilkan Muswil yang berkualitas. Jangan ada dikotomi kelompok-kelompok, kita semua adalah warga PKB yang ingin membangun PKB lebih besar dan bermartabat.

Sementara itu jumlah peserta yang memiliki suara yakni sejumlah 24 Cabang telah berada di Hotel Singgasana sejak persiapan kemarin. Dan juga beberapa kandidat calon Ketua PKB Sulawesi Selatan pun telah berada di arena Muswil ke III di Makassar. (saz)


RUU Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD

January 28, 2011
Jakarta: Draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah yang disusun Kementerian Dalam Negeri mengatur pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Djohermansyah Djohan, di Jakarta, Jumat (28/1), mengatakan, dalam draf RUU yang akan diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM tersebut mencantumkan pemilihan gubernur melalui DPRD.

Namun, Djohermansyah menegaskan, hal itu masih draf awal dan pemerintah masih mendengar suara publik terkait dengan materi dalam RUU tersebut. Ketika ditanya soal pertimbangan pemerintah sehingga muncul usulan gubernur dipilih DPRD, Dirjen Otda menjelaskan kewenangan gubernur itu terbatas, lebih sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Sementara, kewenangan lebih banyak diberikan pada kabupaten/kota.


Pertimbangan lainnya, katanya, adalah biaya pemilihan langsung gubernur yang terlalu mahal, sementara kewenangan gubernur terbatas. “Sayang uang besar untuk pemilihan gubernur, sementara yang diurus (kewenangan gubernur) tidak banyak,” katanya. “Pemilih itu karena diberi sesuatu kalau dia memilih,” ujarnya.


Belum lagi potensi konflik setelah pilkada juga harus dipertimbangkan, lanjut dia. Kenyataannya sejumlah pilkada di Indonesia justru menimbulkan konflik di daerah. Lebih lanjut ia mengatakan, pemilihan gubernur melalui DPRD juga tetap memiliki potensi terjadi suap. Untuk itu muncul pemikiran mempercepat waktu pemilihan sehingga tidak memberikan peluang terjadinya suap. 

    

Sementara itu, sejak wacana pemilihan gubernur melalui DPRD mengemuka di masyarakat, muncul pro dan kontra di publik. Sejumlah pihak menilai pemilihan gubernur di DPRD merupakan bentuk kemunduran demokrasi.(ADO/Ant).Liputan6.com, 


Pegawai RS Delta Surya Dilarang Pakai Jilbab, GP Ansor Ancam Demo

January 26, 2011
SidoarjoAturan yang melarang pegawai perempuan memakai jilbab yang diberlakukan Rumah Sakit (RS) Delta Surya Sidoarjo memantik kecaman berbagai kalangan. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sidoarjo juga mengancam akan mendemo, jika tidak segera mencabut aturan tersebut.

Ketua PC GP Ansor Sidoarjo, M Agus Ubaidillah, menyatakan, desakan pencabutan aturan itu sebenarnya datang dari DPRD Sidoarjo. Berbagai elemen masyarakat, kata Agus, juga telah mendesak pihak rumah sakit agar segera mencabut aturan itu. 


“Jika pihak rumah sakit tidak menggubris, kami GP Ansor tidak segan-segan akan menurunkan massa mendemo RS Delta Surya,” ancam Agus.


Ditambahkan Agus, Ansor akan mengajak ormas Islam dan masyarakat Sidoarjo untuk akan turun jalan jika pihak rumah sakit tidak segera mencabut aturan larangan pakai jilbab. Untuk itu, dia berharap agar pihak rumah sakit jangan berlama-lama berpolemik terkait masalah ini.


“Saya kira bukan Ansor saja yang akan turun jalan, tapi ormas Islam lainnya. Jadi, segera cabut larangan berjilbab itu. Karena kami khawatir, nantinya masalah ini akan didomplengi isu SARA dan membuat Kabupaten Sidoarjo tidak kondusif,” tandasya. Agus juga berharap agar setiap orang tetap menjaga toleransi antar beragama dan memberikan hak bagi seseorang dalam menjalankan keyakinannya. 


Sementara, Ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo Amir Aslichin, meminta pihak rumah sakit untuk tidak membuat aturan yang menyebabkan terampasnya hak-hak asasi seseorang dalam menjalankan agamanya. Sebab, dalam undang-undang sudah diamanatkan, setiap orang diberi kebebasan memeluk agama. 


“Kebijakan melarang pegawai memakai jilbab sangat salah. Sebab di Indonesia, kebebasan beragama dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.


Sekadar diketahui, aturan yang mewajibkan pegawai memakai seragam yang telah disediakan pihak rumah sakit (tidak berjilbab) sudah menjadi peraturan rumah sakit, dan sudah disahkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sidoarjo. Sehingga, aturan itu sudah diberlakukan beberapa tahun terakhir.


Kepala Dinsonakertrans, Sumarbowo mengatakan RS Delta Surya mempunyai peraturan yang disahkan oleh pihaknya. Namun, dalam aturan itu tidak ada pasal yang menyangkut larangan memakai jilbab. 


“Dalam aturan hanya disebutkan pegawai diwajibkan memakai seragam yang disediakan rumah sakit, kami tidak tahu kalau kemudian pihak rumah sakit melarang pakai jilbab,” pungkasnya. (hdy)




sumber :  NU Online


Rihlah Siyasah Pererat Shilaturrahmi Kader

January 25, 2011
Sindangwangi Majalengka–Fraksi PKB DPRD Majalengka kembali menggelar kegiatan Rihlah Siyasah (Wisata Politik). Minggu (23/01) bertempat di Pondok Pesantren Sabilul Mardhiyah Sindangwangi semua anggota fraksi dan keluarganya berkumpul. Hadir pula jajaran pengurus DPC PKB Majalengka, pengurus DPAC PKB se-dapil 5, kader dan simpatisan partai berlambang bola dunia ini.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 wib dengan acara mancing bersama. Menariknya acara mancing kali ini diikuti oleh istri para anggota fraksi dan pengurus DPC PKB.  Tak pelak hal ini menjadikan suasana semakin meriah. Pasalnya suami masing-masing didaulat menjadi suporter dadakan. 
Sehabis dluhur acara kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah dan temu kader. Dialog berlangsung hangat dan kekeluargaan. Kondisi ini jauh berbeda dengan acara serupa jika dilakukan dalam acara rapat/pertemuan formal. Acara dipungkas dengan rapat fraksi terbatas dilanjutkan kunjungan lapangan ke beberapa tempat. Salah satunya ke pasar ikan di desa lengkong wetan dan Pasar Buah di desa Leuwilaja. 
Ketua Fraksi PKB, Ade Ganda Sasmita, kepada media ini mengatakan, Rihlah Siyasah merupakan kegiatan rutin fraksi PKB yang digelar di setiap kecamatan secara bergilir sebulan sekali. Tujuannya, lanjut Ade untuk mempererat shilaturrahmi antar keluarga anggota fraksi, pengurus PKB dan kader. Kegiatannya dikemas seperti sedang berwisata agar tidak jenuh dan lepas dari kesan formal.
“Kegiatan ini dimaksudkan agar anggota fraksi lebih dekat dengan konstituennya”, ungkap politisi asal Desa Kalapa Dua Kecamatan Lemahsugih ini. (Aan)

Jelang Verifikasi Parpol, PKB Majalengka Lakukan Konsolidasi Internal

January 20, 2011
Majalengka–Berlakunya hasil revisi Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sejak tanggal 17 Januari 2011 yang lalu disikapi serius oleh jajaran DPC PKB Majalengka. Bertempat di sekretariat, Kamis (20/01) DPC PKB Majalengka menggelar pertemuan dengan seluruh Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz beserta sekretaris DPAC PKB se-Kabupaten Majalengka.  
Pada kesempatan itu, Sekretaris DPC PKB Majalengka, Drs. Abdul Muin. menjelaskan pokok-pokok materi undang-undang parpol yang revisinya baru disahkan DPR. Antara lain, untuk menjadi peserta Pemilu 2014 seluruh parpol harus lolos verifikasi yang dilakukan kementerian Hukum dan HAM. Undang-undang yang baru ini juga menyebutkan, tidak ada perbedaaan antara parpol besar maupun kecil, parpol baru ataupun yang lama. Untuk lolos verifikasi, lanjut Muin, parpol harus memiliki kepengurusan di setiap propinsi, mempunyai sekurang-kurang 75 persen di tingkat kabupaten/kota pada propinsi bersangkutan dan memiliki sekurang-kurangnya 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan pada kabupaten/kota bersangkutan. Selain itu, harus ada keterwakilan minimal 30 persen perempuan pada semua tingkat kepengurusan.
“Prinsipnya, untuk PKB sesuai dengan instruksi DPP tidak boleh ada istilah sekurang-kurangnya. Kita akan berusaha maksimal agar kepengurusan di semua tingkatan mencapai 100 persen”, tegas Muin.
Sementara itu Ketua DPC PKB Majalengka, Nasir, S.Ag., saat memberikan sambutan mengatakan, pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari instruksi DPP PKB melalui surat edarannya dan hasil rakor DPC dan DPW PKB Jabar. Nasir juga menegaskan, pada prinsipnya jajaran DPC PKB Majalengka akan selalu siap untuk dilakukan verifikasi.
“Pertemuan ini untuk memastikan semuanya sudah siap. Hanya beberapa hal yang perlu diperbaiki, antara lain keterwakilan 30 persen unsur perempuan dalam kepengurusan DPAC yang masih perlu di revisi dan surat keterangan domisili sekretariat DPAC yang akan segera diajukan kepada pihak kecamatan masing-masing”, ungkap Wakil Ketua DPRD Majalengka ini.

Bawaslu Setuju Calon Incumbent Mundur Dulu

January 19, 2011
“Bawaslu sepakat dengan usulan itu, sangat setuju. Kami mendorong agar aturan tersebut disetujui,” kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib di Jakarta, Senin.

Wahidah mengatakan, dalam rapat koordinasi pengawasan pilkada, para panitia pengawas pemilu telah merekomendasikan agar kepala daerah yang mencalonkan diri dalam pilkada mundur dari jabatannya sehingga tidak ada konflik kepentingan.

Ia menjelaskan, panitia pengawas di beberapa daerah sering menemukan praktik penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah atau pejabat daerah yang mengikuti pilkada.

Bentuk penyalahgunaan kewenangan itu, diantaranya pelibatan pegawai negeri atau pejabat negara untuk berorasi, berkedok melakukan kegiatan sosial tetapi demi kepentingan pribadi, dan penggunaan fasilitas negara.

Temuan-temuan pelanggaran ini, menurut Wahidah tidak semuanya dapat diproses hingga penjatuhan sanksi. Beberapa diantaranya tidak bisa diselesaikan karena keterbatasan regulasi.

“Untuk itu, akan lebih baik kalau incumbent itu mundur. Sedangkan bagi pejabat yang ikut pilkada, seharusnya dinonaktifkan sementara,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, akan mengatur kepala daerah yang mengikuti pilkada harus mundur dari jabatannya.

Menurut Mendagri, keharusan kepala daerah mundur dari jabatannya ini akan lebih menjamin asas keadilan dalam pilkada, tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan karena jabatan tertentu.

Sementara itu, sebelumnya, aturan kepala daerah harus mundur dari jabatannya ini sudah diatur dalam UU 12/2008 tentang perubahan kedua UU 32/2004. Namun, ketentuan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Meski telah dibatalkan oleh MK, Gamawan mengatakan pihaknya akan tetap kembali mengatur soal itu.

“Kita ajukan lagi untuk diatur dengan argumentasi yang lebih lengkap,” demikian Gamawan.


Pilkada, Incumbent Harus Mundur

January 19, 2011
Jakarta–Klausul ini telah dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sedang disusun pemerintah. “Pertimbangannya, incumbent bisa melakukan dan memanfaatkan banyak hal demi pemenangannya dalam pilkada. Hal ini khususnya demi kepentingan kampanye. Karena itu,idealnya incumbentmemang harus mundur,”papar Gamawan di Jakarta akhir pekan lalu.

Dia mencontohkan, kepala daerah yang berniat mencalonkan diri lagi bisa menaikkan atau mengintensifkan pengucuran berbagai program bantuan sosial setahun atau dua tahun menjelang pilkada untuk menggalang simpati masyarakat. Banyak pula terjadi kepala daerah mendadak rajin keliling membagi-bagikan bantuan dengan program daerah dan uang negara seolah-olah semua bersumber dari koceknya sendiri.

Gamawan mengingatkan, aturan calon incumbent harus mundur pernah ada dalam Pasal 58 huruf q UU No 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).Ayat itu berbunyi “Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatan masingmasing diminta mengundurkan diri sejak pendaftaran untuk bisa kembali maju dalam pilkada”.

Namun, aturan ini dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) saat memutuskan perkara uji materiil dengan alasan menimbulkan ketidakpastian hukum atas masa jabatan kepala daerah, yakni selama lima tahun serta memunculkan perlakuan berbeda kepada sesama pejabat negara sehingga tidak sesuai Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945. Karena itu, lanjut Gamawan, pihaknya telah menyiapkan berbagai pertimbangan dan alasan baru agar klausul ini bisa masuk dalam UU Pilkada.

“Alasan dan pertimbangan pemerintah tentu sangat rasional,objektif, dan sesuai fakta,”tutur mantan Gubernur Sumatera Barat ini. Dia menambahkan,dalam draf RUU Pilkada, kewajiban bagi incumbent untuk mundur tidak hanya berlaku bagi kepala daerah yang maju untuk posisi yang sama di daerahnya, tapi juga bagi mereka yang akan menjadi calon di daerah lain bahkan di tingkat yang lebih tinggi. “Misalnya, ada bupati yang ingin menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.

Dia tetap harus mundur dulu.Kalau tidak mundur, pilkada seperti undian berhadiah. Padahal, setiap pilihan politik ada konsekuensi,”papar Gamawan. Sementara itu,anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengaku sepakat dengan kewajiban bagi incumbent untuk mundur sebelum maju lagi dalam pilkada. Menurut Arif, berbagai pelanggaran yang terjadi pada tahapan pilkada banyak dilakukan calon incumbent.Sebab, mereka sangat leluasa memanfaatkanjabatandankedudukannya.

Meski demikian, Arif berharap agar klausul ini dilengkapi larangan bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri di daerah lain. “Usulan Mendagri cukup bagus, tapi kurang progresif.Kepala daerah harus memegang tanggung jawab kepada rakyat atas jabatannya. Kalau ada bupati maju menjadi calon gubernur, itu namanya tidak menjalankan amanat rakyat yang telah memilih”tandasnya.

Sementara itu,Direktur Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay justru menolak kewajiban incumbent untuk mundur. Menurut dia, regulasi yang harus dibenahi bukan kewajiban mundur bagi incumbent, melainkan regulasi menyangkut larangan bagi incumbent.“Incumbent tidak akan bisa melakukan pelanggaran bila aturannya tegas memberi batasan bagi mereka.Aturan inilah yang harus dikuatkan, bukan incumbent harus mundur dulu,”paparnya.

Sebelumnya,Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow mengatakan, keikutsertaan incumbent dalam pilkada sangat berpotensi menghasilkan kepala daerah terpilih yang korup. Untuk keperluan pemenangan, incumbent menggunakan berbagai cara agar dapat menggunakan uang rakyat dari APBD/APBN maupun pos-pos lain.

Dia menyebutkan ada tiga incumbent yang berhasil menjadi kepala daerah terpilih, tapi ditahan dan akhirnya terpaksa diberhentikan. Fenomena ini membuat suara rakyat “hangus”. Ketiga kepala daerah itu adalah Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin, Bupati Lampung Timur Satono, dan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar. Belakangan, Mendagri membatalkan pemberhentian Satono karena PN Tanjung Karang,Lampung, memutuskan yang bersangkutan tidak lagi berstatus terdakwa. (mohammad sahlan)

sumber : depdagri.go.id

Cak Imin : Rebut Kembali Jawa Timur

January 19, 2011

Surabaya – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar membangkitkan semangat kadernya untuk merebutkan Jawa Timur pada pemilihan umum 2014 mendatang.

“Jawa Timur adalah basis utama PKB sejak tahun 1999. Setelah dua kali Pemilu dikoyak-koyak, sekarang saatnya kita kerja keras untuk merebut kembali basis-basis utama di Jatim,” tegas Muhaimin Iskandar.

Cak Imin, demikian ia akrab disapa, menegaskan hal itu dalam rapat koordinasi DPP PKB dengan DPW PKB seluruh Indonesia di Surabaya kemarin (Kamis, 13/1).

Cak Imin melanjutkan, pintu untuk merebut kembali Jawa Timur saat ini semakin terbuka lebar. Karena saat ini, PKB sudah tidak dilanda konflik lagi.

“Tak ada alasan untuk tidak dapat merebut basis-basis itu. Sekarang tidak ada konflik lagi, jangan sia-siakan kesempatan besar ini untuk mengembalikan kejayaan PKB. Konsolidasikan lagi semua kekuatan sejak 1999, yang sempat tercerai-berai karena konflik,” Cak Imin kembali menyemangati ratusan pengurus PKB seluruh Indonesia.

Bak gayung bersambut, seluruh DPW PKB mengapresiasi keberhasilan DPP PKB yang telah menjaga keutuhan PKB dari perpecahan.

“Kami semua merasa sangat terpacu dengan upaya DPP PKB yang ternyata dalam survei LSI (Lembaga Survei Indonesia) beberapa waktu lalu menempatkan PKB sebagai partai yang stabil perolehan suaranya,” ujar Ketua DPW PKB Kalimantan Timur, Syarifuddin.(sumber: RMonline)